- Gunung Anak Krakatau meletus sejak 4 September 2026, menyebarkan abu vulkanik ke Banten, Lampung, Bengkulu, dan Jawa Barat.
- Partikel abu vulkanik berukuran sangat kecil berisiko masuk ke saluran pernapasan dan memicu peradangan paru serta berbagai gangguan kesehatan.
- Masyarakat diimbau membatasi aktivitas luar ruangan, menutup rumah, memakai masker pelindung, serta segera membersihkan diri setelah terpapar abu.
Suara.com - Erupsi Gunung Anak Krakatau sejak 4 September 2026 membuat abu vulkanik menyebar ke sejumlah wilayah. Berdasarkan pemantauan BMKG hingga Senin (7/9/2026) pagi, abu pada lapisan permukaan hingga sekitar 15.000 kaki terpantau bergerak ke arah barat daya hingga barat laut, mencakup sebagian Banten, Jawa Barat bagian barat-selatan, Lampung, hingga Bengkulu.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat perlu mewaspadai bukan hanya jarak dari gunung api, tetapi juga kualitas udara yang dapat memburuk akibat partikel abu yang terbawa angin. Abu vulkanik yang terhirup dapat mengiritasi saluran pernapasan, terutama jika paparan berlangsung cukup lama atau konsentrasinya tinggi.
Dokter Spesialis Paru Bethsaida Hospital Gading Serpong, dr. Sondang Ruth Angelia Sirait, M.Ked.(Paru), Sp.P, menjelaskan bahwa ukuran partikel menjadi salah satu faktor penting yang menentukan seberapa jauh abu dapat masuk ke sistem pernapasan.
“Secara umum, semakin kecil ukuran partikel, semakin jauh partikel dapat masuk ke saluran pernapasan, bahkan sebagian partikel yang sangat halus dapat mencapai saluran napas kecil yang disebut alveolus yang akan menyebabkan peradangan dan stres oksidatif,” jelas dr. Sondang.
Dalam konteks kualitas udara, masyarakat mungkin sering mendengar istilah PM10 dan PM2.5. Keduanya merujuk pada particulate matter atau partikel berukuran sangat kecil yang dapat melayang di udara.
PM10 merupakan partikel dengan diameter aerodinamik 10 mikrometer atau lebih kecil yang dapat masuk ke saluran pernapasan. Sementara PM2.5 berukuran lebih kecil, yakni 2,5 mikrometer atau kurang, sehingga berpotensi menembus lebih dalam hingga saluran napas kecil di paru-paru.
Meski demikian, dampak abu vulkanik tidak semata-mata ditentukan oleh ukuran partikel. Konsentrasi abu di udara, durasi paparan, komposisi mineral dan kimianya, serta kondisi kesehatan seseorang juga turut menentukan risikonya.
Dalam jangka pendek, paparan abu dapat menimbulkan berbagai keluhan, mulai dari hidung dan tenggorokan teriritasi, batuk, rasa tidak nyaman di dada, mengi hingga sesak napas. Mata dan kulit juga dapat mengalami iritasi.
Risikonya menjadi lebih besar pada penderita asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), maupun penyakit paru kronis lainnya karena abu dapat memicu atau memperberat gejala. Anak-anak, lansia, serta orang dengan penyakit paru atau kardiovaskular juga perlu mendapat perhatian lebih.
Karena itu, mengurangi paparan menjadi langkah utama. “Saat terjadi paparan abu vulkanik, prinsip utama yang perlu dilakukan adalah mengurangi paparan sebaik mungkin,” ujar dr. Sondang.
Masyarakat sebaiknya membatasi aktivitas di luar ruangan dan menghindari olahraga atau aktivitas fisik berat ketika udara dipenuhi abu. Jika terpaksa keluar atau harus membersihkan abu, gunakan masker respirator partikulat seperti KN95, N95, atau standar setara. Masker harus menutup hidung dan mulut dengan rapat tanpa celah besar di sisi wajah.
Di dalam rumah, pintu dan jendela sebaiknya ditutup untuk mengurangi masuknya abu. Abu yang sudah mengendap juga jangan langsung disapu dalam kondisi kering karena dapat kembali beterbangan. Basahi terlebih dahulu sebelum dibersihkan dan gunakan masker serta pelindung mata.
Setelah terpapar, segera bersihkan diri dan ganti pakaian. Hindari pula asap rokok serta sumber polusi lainnya yang dapat semakin mengiritasi saluran pernapasan.
Keluhan ringan memang dapat membaik setelah paparan dihentikan. Namun, batuk atau sesak yang menetap, mengi, rasa berat di dada, menurunnya kemampuan beraktivitas, atau penyakit paru yang semakin sering kambuh perlu diperiksakan.
“Apabila keluhan menetap, semakin berat, atau terjadi pada seseorang yang memiliki penyakit paru sebelumnya, pemeriksaan diperlukan untuk menentukan apakah terdapat gangguan saluran napas atau fungsi paru yang membutuhkan penanganan lebih lanjut,” kata dr. Sondang.