Prabowo - Sandiaga Nilai Tabloid Indonesia Barokah Sebarkan Fitnah

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 25 Januari 2019 | 12:21 WIB
Prabowo - Sandiaga Nilai Tabloid Indonesia Barokah Sebarkan Fitnah
Prabowo - Sandiaga merasa dirugikan Tabloid Indonesia Barokah. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menilai Tabloid Indonesia Barokah menyebarkan fitnah. Prabowo - Sandiaga merasa dirugikan Tabloid Indonesia Barokah.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pun melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers. Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo - Sandiaga, Y. Nurhayati mengungkapkan Tabloid Indonesia Barokah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Pasalnya, salah satu konten berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik' yang dimuat dalam tabloid itu dinilai berpotensi menimbulkan permusuhan.

"Berpotensi menimbulkan permusuhan baik antar golongan pendukung Bapak Prabowo maupun umat Islam karena membuat kegaduhan dan keonaran dimasyarakat akibat tabloid Indonesia Barokah," kata Nurhayati di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Menurutnya, pemberitaan yang dimuat dalam sebuah media massa seharusnya bersifat independen dan tidak menyerang satu nama apalagi tabloid tersebut disebar ke tengah-tengah masyarakat.

Karena itu Nurhayati menyimpulkan kalau Tabloid Indonesia Barokah telah melanggar asas berimbang dan memiliki tujuan yang buruk serta berpotensi menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, Tabloid Indonesia Barokah juga ternyata tidak berbadan hukum. Pasalnya dalam susunan redaksi yang dicantumkan dalam tabloid itu tidak tertera badan hukum perusahaannya. Padahal sebuah media cetak wajib mencantumkan alamat percetakan.

"Maka patut diduga Tabloid Indonesia Barokah ilegal sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 12 juncto Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," pungkasnya.

Untuk diketahui, Tabloid Indonesia Barokah yang beredar di tengah-tengah masyarakat menampilkan halaman depan berjudul 'Reuni 212: Kepentingan Umat Atau Kepentingan Politik?'. Selain itu ada juga judul-judul kecil yang menyebut soal Hizbut Tahrir juga radikalisme.

Tabloid Indonesia Barokah sudah beredar di Sukabumi berjumlah 106 amplop yang disebar di beberapa kantor desa di daerah itu.

Tak hanya Sukabumi, Tabloid Indonesia Barokah juga ditemukan di Jawa Tengah. Bawaslu Jateng yang mengawasi adanya peredaran tabloid tersebut menyebut kalau tabloid itu sudah menyebar di Kabupaten Blora, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang ke setiap masjid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prabowo - Sandiaga Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers

Prabowo - Sandiaga Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 12:11 WIB

Tabloid Indonesia Barokah Dikirim ke 9 Pondok Pesantren di Mojokerto

Tabloid Indonesia Barokah Dikirim ke 9 Pondok Pesantren di Mojokerto

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 11:54 WIB

Paket Misterius Hebohkan Ponpes di Mojokerto, Usai Dibuka Isinya Ternyata..

Paket Misterius Hebohkan Ponpes di Mojokerto, Usai Dibuka Isinya Ternyata..

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 08:31 WIB

Soal Tabloid Indonesia Barokah, Sandiaga: Seperti 2014, Versi 2019 Keluar

Soal Tabloid Indonesia Barokah, Sandiaga: Seperti 2014, Versi 2019 Keluar

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 05:55 WIB

Sandiaga Uno Serahkan Tabloid Barokah ke Polisi

Sandiaga Uno Serahkan Tabloid Barokah ke Polisi

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 03:05 WIB

Terkini

MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat

MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:43 WIB

Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!

Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:40 WIB

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:28 WIB

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:19 WIB

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB