Abu Bakar Baasyir Nilai Syarat Setia Pada Pancasila Tak Berlaku Surut

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Selasa, 29 Januari 2019 | 14:25 WIB
Abu Bakar Baasyir Nilai Syarat Setia Pada Pancasila Tak Berlaku Surut
Abu Bakar Baasyir bersama Yusri Izha Mahendra (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Suara.com - Abu Bakar Baasyir, lewat pengacaranya, Muhammad Mahendradatta menilai syarat bebas penjara harus menyatakan setia pada pancasila dan NKRI tidak berlaku surut. Mahendradatta mengatakan aturan itu tidak bisa diberlakukan langsung.

Sementara itu, Syarat penandatanganan dokumen setia NKRI wajib dilakukan seorang terpidana yang akan menerima pembebasan bersyarat. Syarat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kami 'kan mengenal UUD nonretroaktif. Itu tahun berapa? Sudah berlaku belum? Akan bodoh apabila mau mengikuti hal-hal baru dibuat," kata Mahendradatta di RSCM, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Persyaratan itu diberlakukan sejak November 2012, sementara putusan inkrah pengadilan atas kasus Abu Bakar Baasyir diputus pada bulan Februari 2012.

Mahendradatta mengatakan bahwa berdasarkan asas nonretroaktif, Abu Bakar Baasyir tidak dapat dikenakan persyaratan itu lantaran hukuman Abu Bakar Baasyir diputuskan pengadilan sebelum PP tentang persyaratan setia NKRI diberlakukan.

Ia menegaskan bahwa sejak awal Abu Bakar Baasyir juga tidak pernah bersedia menandatangani dokumen apa pun dari pihak yang menahannya.

"Dari awal itu, Ustaz tidak pernah mau menandatangani dokumen apa pun yang disodorkan, mau itu BAP, surat penahanan, surat penangkapan, terus pemindahan ke kanan ke kiri, pemindahan ke Lapas Nusa Kambangan itu tidak pernah mau tanda tangan," katanya.

Menurut dia, memang ada penawaran pembebasan bersyarat. Namun, dia menekankan lagi bahwa Abu Bakar Baasyir memang tidak pernah mau menandatangani dokumen apa pun, kemudian muncul pernyataan bahwa kliennya tidak mau menandatangani syarat setia NKRI dan Pancasila.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Klaim Mer-C Nyatakan Abu Bakar Baasyir Tak Layak Dipenjara

Pengacara Klaim Mer-C Nyatakan Abu Bakar Baasyir Tak Layak Dipenjara

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 13:17 WIB

Jalani Pemeriksaan Rutin di RSCM, Seluruh Tubuh Abu Bakar Baasyir Diperiksa

Jalani Pemeriksaan Rutin di RSCM, Seluruh Tubuh Abu Bakar Baasyir Diperiksa

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 11:52 WIB

Kaki Alami Pembengkakan, Abu Bakar Baasyir Dilarikan ke RSCM

Kaki Alami Pembengkakan, Abu Bakar Baasyir Dilarikan ke RSCM

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 10:33 WIB

Mau Dituntut Abu Bakar Baasyir ke PTUN, Ini Respons Istana Presiden

Mau Dituntut Abu Bakar Baasyir ke PTUN, Ini Respons Istana Presiden

News | Senin, 28 Januari 2019 | 18:40 WIB

Menkumham Akan Ladeni Gugatan Abu Bakar Baasyir karena Gagal Bebas

Menkumham Akan Ladeni Gugatan Abu Bakar Baasyir karena Gagal Bebas

News | Senin, 28 Januari 2019 | 12:19 WIB

Terkini

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB