Dewan Pers Sebut Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

Iwan Supriyatna, Muhammad Yasir

Rabu, 30 Januari 2019 | 06:51 WIB
Dewan Pers Sebut Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019). [Antara/Muhammad Iqbal]

Suara.com - Dewan Pers menyebutkan bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukan termasuk produk jurnalistik. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Dewan Pers terhadap keberadaan redaksi dan isi konten Tabloid Indonesia Barokah.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menuturkan, Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu, juga tidak memenuhi unsur Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik seperti yang tertuang dalam peraturan-peraturan Dewan Pers.

"Dilihat dari sisi administrasi dan konten, Tabloid Indonesia Barokah bukan pers," kata Yosep lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (29/1/2019).

Yosep mengungkapkan, seluruh data informasi terkait redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang tercantum di dalam boks redaksi merupakan data fiktif.

Dari hasil penelusuran Dewan Pers alamat dan nomor telepon redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang dicantumkan di boks redaksi tersebut tidak ditemukan dan tidak bisa dihubungi.

Lebih lanjut, Yosep juga mengatakan bahwasanya nama-nama wartawan yang tercantum di dalam boks redaksi Tabloid Indonesia Barokah tidak terdata Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.

Padahal, kata Yosep sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, Pemimpin Redaksi (Pemred) perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama.

Untuk itu, Yosep mengatakan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya Tabloid Indonesia Barokah dapat menggunakan undang-undang lain di luar undang-undang Pers.

baca juga

Mengingat berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan tabloid tersebut tidak masuk ke dalam unsur produk jurnalistik.

"Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Tabloid Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Y Nurhayati melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers pada Jumat (25/1) lalu.

Hal itu dilakukan lantaran Tabloid Indonesia Barokah dinilai telah menyebar kebencian dengan melakukan fitnah kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporan Ditolak, BPN Ragu Polisi Mau Usut Tabloid Indonesia Barokah

Laporan Ditolak, BPN Ragu Polisi Mau Usut Tabloid Indonesia Barokah

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 21:10 WIB

Tabloid Indonesia Barokah Beredar Jelang Pilpres, FPI: Model Kampanye Kotor

Tabloid Indonesia Barokah Beredar Jelang Pilpres, FPI: Model Kampanye Kotor

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 17:56 WIB

Fahri Hamzah: Jokowi Tak Sadar Dijatuhkan Kubu Sendiri

Fahri Hamzah: Jokowi Tak Sadar Dijatuhkan Kubu Sendiri

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 15:14 WIB

Terkini

Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG

Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:10 WIB

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 14:00 WIB

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 13:56 WIB

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United

PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 13:49 WIB

JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!

JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:49 WIB

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:37 WIB

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:30 WIB

×