Batal Bebas, FPI Dukung Abu Bakar Baasyir Layangkan Gugatan ke PTUN

Kamis, 31 Januari 2019 | 12:33 WIB
Batal Bebas, FPI Dukung Abu Bakar Baasyir Layangkan Gugatan ke PTUN
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3).

Suara.com - Juru Bicara FPI Slamet Ma'arif mendukung penuh upaya terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait batalanya pembebasan yang dilakukan pemerintah. Pengajuan gugatan PTUN diketahui akan dilaksanakan Baasyir dan kuasa hukumnya dalam waktu dekat.

Slamet yang juga Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini juga mengaku mendukung penuh segala bentuk upaya pembebasan Baasyir yang kini sudah memasuki usia 80 tahun.

"Segala upaya untuk membebaskan Ustadz Abu Bakar Baasyir pasti kami dukung," ujar Slamet kepada Suara.com, Rabu (31/1/2019).

Slamet mengatakan akan berkomunikasi dengan tim kuasa hukum Baasyir sebagai pihak yang ingin mengajukan gugatan ke pemerintah. Ia juga mengaku siap jika diminta bantuan oleh tim kuasa hukum terkait upaya gugatan tersebut.

"Segera dikomunikasikan," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menanggapi santai rencana pihak Abu Bakar Baasyir yang ingin mengadu ke PTUN. Bahkan Yasonna mempersilahkan pihak kuasa hukum untuk segera membawa permasalahan ini ke PTUN.

"Ya silahkan saja," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Menurut Yasonna, pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada Ba'asyir untuk bebas dengan syarat tunduk dan setia kepada NKRI dan Pancasila. Namun Baasyir lebih memilih untuk menolak dengan tidak mau menandatangani perjanjian tersebut.

"Tapi persyaratan tidak dipenuhi, kan itu persoalannya. Bukan di kita lagi, persoalannya kita harapkan beliau bersedia menandatangani," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kitab Suci Itu Ilusi, Rocky Gerung Minta Pemeriksaan Ditunda

Lebih lanjut, penandatanganan perjanjian setia kepada Pancasila dan NKRI merupakan salah satu prosedur dalam program deradikalisasi. Prosedur ini lah yang juga harus di ikuti Baasyir selaku terpidana teroris.

"Semua terkait tindak pidana terorisme, program deradikalisasi kita harus diikuti," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI