Batal Bebas, FPI Dukung Abu Bakar Baasyir Layangkan Gugatan ke PTUN

Dwi Bowo Raharjo, Walda Marison

Kamis, 31 Januari 2019 | 12:33 WIB
Batal Bebas, FPI Dukung Abu Bakar Baasyir Layangkan Gugatan ke PTUN
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3).

Suara.com - Juru Bicara FPI Slamet Ma'arif mendukung penuh upaya terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait batalanya pembebasan yang dilakukan pemerintah. Pengajuan gugatan PTUN diketahui akan dilaksanakan Baasyir dan kuasa hukumnya dalam waktu dekat.

Slamet yang juga Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini juga mengaku mendukung penuh segala bentuk upaya pembebasan Baasyir yang kini sudah memasuki usia 80 tahun.

"Segala upaya untuk membebaskan Ustadz Abu Bakar Baasyir pasti kami dukung," ujar Slamet kepada Suara.com, Rabu (31/1/2019).

Slamet mengatakan akan berkomunikasi dengan tim kuasa hukum Baasyir sebagai pihak yang ingin mengajukan gugatan ke pemerintah. Ia juga mengaku siap jika diminta bantuan oleh tim kuasa hukum terkait upaya gugatan tersebut.

"Segera dikomunikasikan," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menanggapi santai rencana pihak Abu Bakar Baasyir yang ingin mengadu ke PTUN. Bahkan Yasonna mempersilahkan pihak kuasa hukum untuk segera membawa permasalahan ini ke PTUN.

"Ya silahkan saja," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Menurut Yasonna, pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada Ba'asyir untuk bebas dengan syarat tunduk dan setia kepada NKRI dan Pancasila. Namun Baasyir lebih memilih untuk menolak dengan tidak mau menandatangani perjanjian tersebut.

"Tapi persyaratan tidak dipenuhi, kan itu persoalannya. Bukan di kita lagi, persoalannya kita harapkan beliau bersedia menandatangani," jelasnya.

baca juga

Lebih lanjut, penandatanganan perjanjian setia kepada Pancasila dan NKRI merupakan salah satu prosedur dalam program deradikalisasi. Prosedur ini lah yang juga harus di ikuti Baasyir selaku terpidana teroris.

"Semua terkait tindak pidana terorisme, program deradikalisasi kita harus diikuti," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluarga Baasyir Tak Ingin Dikaitkan dengan Ajakan Demo di Jakarta

Keluarga Baasyir Tak Ingin Dikaitkan dengan Ajakan Demo di Jakarta

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 09:06 WIB

Abu  Bakar Baasyir Idap 2 Penyakit Ini, Mer-C Desak Supaya Dirawat di Rumah

Abu Bakar Baasyir Idap 2 Penyakit Ini, Mer-C Desak Supaya Dirawat di Rumah

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 20:48 WIB

6 Jam Cek Kesehatan, Baasyir Sulit Berjalan karena Penyakit Ini

6 Jam Cek Kesehatan, Baasyir Sulit Berjalan karena Penyakit Ini

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 17:18 WIB

Fahri Hamzah: Jokowi Tak Sadar Dijatuhkan Kubu Sendiri

Fahri Hamzah: Jokowi Tak Sadar Dijatuhkan Kubu Sendiri

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 15:14 WIB

Dilarikan ke RSCM, Kesehatan Baasyir Menurun Karena Batal Bebas?

Dilarikan ke RSCM, Kesehatan Baasyir Menurun Karena Batal Bebas?

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 14:30 WIB

Terkini

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

×