BKN Akan Hukum Kepala Daerah yang Tak Pecat PNS Koruptor

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 31 Januari 2019 | 18:30 WIB
BKN Akan Hukum Kepala Daerah yang Tak Pecat PNS Koruptor
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN akan memberikan saksi kepala daerah yang tidak memecat PNS terpidana korupsi atau koruptor. Data yang didapat BKN, per 29 Januari 2019 masih ada 1879 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus Tipikor dan sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Namun belum dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Data tersebut berkurang sekitar 20,28 persen dibanding September 2018, dimana sebelumnya ada 2.357 PNS Tipikor BHT yang belum diberhentikan.

Padahal BKN bersama Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan surat keputusan bersama yang ditujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun di daerah. Surat tersebut memerintahkan agar PPK cepat mengambil tindakan, yakni memecat PNS terpidana korupsi.

"Pada September 2018, kesepakatannya 31 Desember 2018 harus selesai. Mendagri Men PAN RB dan BKN membuat surat keputusan bersama untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. Namun per 29 Januari 2019, baru 478 PNS Tipikor yang sudah ditindaklanjuti dengan diberhentikan," terang Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, di Kantor Regional II BKN Surabaya, Kamis (31/1/2018).

Ditegaskan Bima, surat edaran bersama nantinya juga akan disebar ke PPK pusat maupun di daerah. Surat edaran tersebut bisa dikeluarkan bersama antara Mendagri Men PAN RB dan BKN, atau bisa saja dikeluarkan Mendagri saja.

"Nantinya, melalui Mendagri saja sudah bisa memerintahkan PPK untuk menindaklanjuti pemecatan PNS Tipikor," ujar Bima.

Bagaimana jika surat edaran yang dikeluarkan tidak kunjung ditindaklanjuti? Bima menegaskan akan ada sanksi.

"Pastinya PPK atau Kepala Daerah, bisa mendapat sanksi. Sanksinya mungkin bisa teguran, skors, dan impachment atau diberhentikan. Itu kewenangan Mendagri untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin bisa dengan UU Otonomi Derah, atau dengan UU Administrasi Pemerintahan," pungkas Bima.

Kontributor : Achmad Ali

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelihara PNS Koruptor Buat Negara Buntung

Pelihara PNS Koruptor Buat Negara Buntung

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 07:05 WIB

Daftar 49 Caleg Mantan Koruptor di Pemilu 2019

Daftar 49 Caleg Mantan Koruptor di Pemilu 2019

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 22:56 WIB

PNS Koruptor Belum Dipecat, Sekda Bakal Kena Sanksi Gaji Ditahan

PNS Koruptor Belum Dipecat, Sekda Bakal Kena Sanksi Gaji Ditahan

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 13:40 WIB

Kemendagri Beri Waktu 1 Bulan Bagi Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor

Kemendagri Beri Waktu 1 Bulan Bagi Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 13:32 WIB

China Selamatkan Rp 22 Triliun dari Tangan Para Koruptor

China Selamatkan Rp 22 Triliun dari Tangan Para Koruptor

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 12:23 WIB

Terkini

8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui

8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:35 WIB

3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia

3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI

Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:27 WIB

Riset: Inflasi Medis RI Diproyeksi Tembus 17,8 Persen, Tertinggi di Asia

Riset: Inflasi Medis RI Diproyeksi Tembus 17,8 Persen, Tertinggi di Asia

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Sergio Ramos Indonesia! Justin Hubner Sindir Vietnam Usai Garuda Dibantai 0-3

Sergio Ramos Indonesia! Justin Hubner Sindir Vietnam Usai Garuda Dibantai 0-3

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:20 WIB

8 Sunscreen Niacinamide untuk Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman di Wajah

8 Sunscreen Niacinamide untuk Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman di Wajah

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:19 WIB

IHSG Berbalik Menguat Pagi Ini, Saham TMPO Dijual investor

IHSG Berbalik Menguat Pagi Ini, Saham TMPO Dijual investor

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Tips Cerdas Berburu Mobil Bekas Melalui Lelang Agar Keuangan Tetap Terjaga

Tips Cerdas Berburu Mobil Bekas Melalui Lelang Agar Keuangan Tetap Terjaga

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Panen Hujatan Usai Indonesia Digebuk Vietnam, Rizky Ridho Beri Jawaban Berkelas

Panen Hujatan Usai Indonesia Digebuk Vietnam, Rizky Ridho Beri Jawaban Berkelas

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:10 WIB

Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan

Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:06 WIB

×