BKN Akan Hukum Kepala Daerah yang Tak Pecat PNS Koruptor

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 31 Januari 2019 | 18:30 WIB
BKN Akan Hukum Kepala Daerah yang Tak Pecat PNS Koruptor
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN akan memberikan saksi kepala daerah yang tidak memecat PNS terpidana korupsi atau koruptor. Data yang didapat BKN, per 29 Januari 2019 masih ada 1879 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus Tipikor dan sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Namun belum dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Data tersebut berkurang sekitar 20,28 persen dibanding September 2018, dimana sebelumnya ada 2.357 PNS Tipikor BHT yang belum diberhentikan.

Padahal BKN bersama Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan surat keputusan bersama yang ditujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun di daerah. Surat tersebut memerintahkan agar PPK cepat mengambil tindakan, yakni memecat PNS terpidana korupsi.

"Pada September 2018, kesepakatannya 31 Desember 2018 harus selesai. Mendagri Men PAN RB dan BKN membuat surat keputusan bersama untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. Namun per 29 Januari 2019, baru 478 PNS Tipikor yang sudah ditindaklanjuti dengan diberhentikan," terang Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, di Kantor Regional II BKN Surabaya, Kamis (31/1/2018).

Ditegaskan Bima, surat edaran bersama nantinya juga akan disebar ke PPK pusat maupun di daerah. Surat edaran tersebut bisa dikeluarkan bersama antara Mendagri Men PAN RB dan BKN, atau bisa saja dikeluarkan Mendagri saja.

"Nantinya, melalui Mendagri saja sudah bisa memerintahkan PPK untuk menindaklanjuti pemecatan PNS Tipikor," ujar Bima.

Bagaimana jika surat edaran yang dikeluarkan tidak kunjung ditindaklanjuti? Bima menegaskan akan ada sanksi.

"Pastinya PPK atau Kepala Daerah, bisa mendapat sanksi. Sanksinya mungkin bisa teguran, skors, dan impachment atau diberhentikan. Itu kewenangan Mendagri untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin bisa dengan UU Otonomi Derah, atau dengan UU Administrasi Pemerintahan," pungkas Bima.

Kontributor : Achmad Ali

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelihara PNS Koruptor Buat Negara Buntung

Pelihara PNS Koruptor Buat Negara Buntung

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 07:05 WIB

Daftar 49 Caleg Mantan Koruptor di Pemilu 2019

Daftar 49 Caleg Mantan Koruptor di Pemilu 2019

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 22:56 WIB

PNS Koruptor Belum Dipecat, Sekda Bakal Kena Sanksi Gaji Ditahan

PNS Koruptor Belum Dipecat, Sekda Bakal Kena Sanksi Gaji Ditahan

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 13:40 WIB

Kemendagri Beri Waktu 1 Bulan Bagi Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor

Kemendagri Beri Waktu 1 Bulan Bagi Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 13:32 WIB

China Selamatkan Rp 22 Triliun dari Tangan Para Koruptor

China Selamatkan Rp 22 Triliun dari Tangan Para Koruptor

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 12:23 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB