Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani Menangis di Masjid Al Barkah

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 01 Februari 2019 | 16:06 WIB
Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani Menangis di Masjid Al Barkah
Buni Yani di masjid Al Bakah, Jumat (1/2/2019). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, Buni Yani meneteskan air mata ketika berbicara di hadapan ratusan jamaah Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Ia menangis bahagia melihat dukungan jelang dieksekusi penjara.

Buni Yani mengaku kondisinya saat ini senang bisa berkumpul menunaikan salat Jumat bersama pimpinan Pondok Pesantres Al-Barkah, Kiai Abdul Rasyid Abdullah Syafi'ie. Bersama mereka juga hadir wakil ketua DPR RI Fadli Zon serta kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian.

"Sampai sekarang saya masih belum bisa menghentikan rasa haru saya kepada beliau guru kita yang sudah menerima saya di sini. Ini saya nangis bukan karena saya takut dipenjara, tapi karena saya sangat berbahagia karena diterima beliau," kata Buni Yani, Jumat (1/2/2019).

"Kami di sini untuk meminta arahan, saya dari tadi menangis karena sangat berbahagia karena bisa diterima oleh Kyai Rasyid guru kita semua," tambahnya.

Sebelumnya, Buni Yani menolak datang ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019). Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahardian menyebut, Buni Yani tidak memenuhi panggilan Kejari Depok karena sudah menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi ke kejaksaan.

"Kemarin itu (31/1/2019) jam satu siang menyampaikan surat ke kejaksaan memohon untuk penundaan eksekusi. Di situ kan beberapa pertimbangannya ada, salah satunya juga peninjauan kembali dan sebagainya," kata Aldwin kepada wartawan di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Majelis Hakim M. Saptono menyatakan, Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus mengedit dan mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Proses persidangan tuntutan Buni Yani berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa 14 November 2017 lalu.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta.

Buni Yani dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung. MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telepon Kajari Depok, Buni Yani Mau Menyerahkan Diri

Telepon Kajari Depok, Buni Yani Mau Menyerahkan Diri

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 14:47 WIB

MA: Buni Yani Dapat Ditahan Jaksa

MA: Buni Yani Dapat Ditahan Jaksa

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:38 WIB

Pidato di Masjid, Fadli Zon: Buni Yani Harus Bebas, Tak Boleh Dipersekusi

Pidato di Masjid, Fadli Zon: Buni Yani Harus Bebas, Tak Boleh Dipersekusi

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:29 WIB

Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril

Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:15 WIB

Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani: Saya Tidak Kabur!

Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani: Saya Tidak Kabur!

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 11:54 WIB

Terkini

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:35 WIB

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:17 WIB

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:57 WIB

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:09 WIB

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB