Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani Menangis di Masjid Al Barkah

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Jum'at, 01 Februari 2019 | 16:06 WIB
Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani Menangis di Masjid Al Barkah
Buni Yani di masjid Al Bakah, Jumat (1/2/2019). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, Buni Yani meneteskan air mata ketika berbicara di hadapan ratusan jamaah Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Ia menangis bahagia melihat dukungan jelang dieksekusi penjara.

Buni Yani mengaku kondisinya saat ini senang bisa berkumpul menunaikan salat Jumat bersama pimpinan Pondok Pesantres Al-Barkah, Kiai Abdul Rasyid Abdullah Syafi'ie. Bersama mereka juga hadir wakil ketua DPR RI Fadli Zon serta kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian.

"Sampai sekarang saya masih belum bisa menghentikan rasa haru saya kepada beliau guru kita yang sudah menerima saya di sini. Ini saya nangis bukan karena saya takut dipenjara, tapi karena saya sangat berbahagia karena diterima beliau," kata Buni Yani, Jumat (1/2/2019).

"Kami di sini untuk meminta arahan, saya dari tadi menangis karena sangat berbahagia karena bisa diterima oleh Kyai Rasyid guru kita semua," tambahnya.

Sebelumnya, Buni Yani menolak datang ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019). Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahardian menyebut, Buni Yani tidak memenuhi panggilan Kejari Depok karena sudah menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi ke kejaksaan.

"Kemarin itu (31/1/2019) jam satu siang menyampaikan surat ke kejaksaan memohon untuk penundaan eksekusi. Di situ kan beberapa pertimbangannya ada, salah satunya juga peninjauan kembali dan sebagainya," kata Aldwin kepada wartawan di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Majelis Hakim M. Saptono menyatakan, Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus mengedit dan mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Proses persidangan tuntutan Buni Yani berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa 14 November 2017 lalu.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta.

baca juga

Buni Yani dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung. MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telepon Kajari Depok, Buni Yani Mau Menyerahkan Diri

Telepon Kajari Depok, Buni Yani Mau Menyerahkan Diri

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 14:47 WIB

MA: Buni Yani Dapat Ditahan Jaksa

MA: Buni Yani Dapat Ditahan Jaksa

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:38 WIB

Pidato di Masjid, Fadli Zon: Buni Yani Harus Bebas, Tak Boleh Dipersekusi

Pidato di Masjid, Fadli Zon: Buni Yani Harus Bebas, Tak Boleh Dipersekusi

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:29 WIB

Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril

Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:15 WIB

Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani: Saya Tidak Kabur!

Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani: Saya Tidak Kabur!

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 11:54 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Lip Mask Beraroma Buah untuk Bibir Sehat dan Ternutrisi

5 Rekomendasi Lip Mask Beraroma Buah untuk Bibir Sehat dan Ternutrisi

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 19:00 WIB

Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

Jatim | Rabu, 02 September 2026 | 18:59 WIB

Sah! Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI 2026-2031

Sah! Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI 2026-2031

Foto | Rabu, 02 September 2026 | 18:59 WIB

Ada Masalah di OJK, Perusahaan Milik UGM Tunda IPO

Ada Masalah di OJK, Perusahaan Milik UGM Tunda IPO

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 18:58 WIB

Kenapa Freezer Kulkas 1 Pintu Cepat Muncul Bunga Es? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Kenapa Freezer Kulkas 1 Pintu Cepat Muncul Bunga Es? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 18:55 WIB

Kisah Sulaiman Albasyari, Taklukkan Algoritma TikTok Hanya Bermodal Ponsel Android

Kisah Sulaiman Albasyari, Taklukkan Algoritma TikTok Hanya Bermodal Ponsel Android

Entertainment | Rabu, 02 September 2026 | 18:54 WIB

Jangan Tunggu Sampai Cuci Darah, Ini Cara Mudah Deteksi Kerusakan Ginjal Sejak Dini

Jangan Tunggu Sampai Cuci Darah, Ini Cara Mudah Deteksi Kerusakan Ginjal Sejak Dini

Health | Rabu, 02 September 2026 | 18:53 WIB

Comeback, Intip Peran Kim Ji Won di Doctor X: Age of the White Mafia

Comeback, Intip Peran Kim Ji Won di Doctor X: Age of the White Mafia

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 18:50 WIB

4 Kulkas Mini Portable Rp500 Ribuan, Multifungsi Bisa Buat Skincare atau Disimpan di Mobil

4 Kulkas Mini Portable Rp500 Ribuan, Multifungsi Bisa Buat Skincare atau Disimpan di Mobil

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 18:47 WIB

Lewat Kediri

Lewat Kediri

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 18:45 WIB

×