Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani Menangis di Masjid Al Barkah

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Jum'at, 01 Februari 2019 | 16:06 WIB
Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani Menangis di Masjid Al Barkah
Buni Yani di masjid Al Bakah, Jumat (1/2/2019). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, Buni Yani meneteskan air mata ketika berbicara di hadapan ratusan jamaah Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Ia menangis bahagia melihat dukungan jelang dieksekusi penjara.

Buni Yani mengaku kondisinya saat ini senang bisa berkumpul menunaikan salat Jumat bersama pimpinan Pondok Pesantres Al-Barkah, Kiai Abdul Rasyid Abdullah Syafi'ie. Bersama mereka juga hadir wakil ketua DPR RI Fadli Zon serta kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian.

"Sampai sekarang saya masih belum bisa menghentikan rasa haru saya kepada beliau guru kita yang sudah menerima saya di sini. Ini saya nangis bukan karena saya takut dipenjara, tapi karena saya sangat berbahagia karena diterima beliau," kata Buni Yani, Jumat (1/2/2019).

"Kami di sini untuk meminta arahan, saya dari tadi menangis karena sangat berbahagia karena bisa diterima oleh Kyai Rasyid guru kita semua," tambahnya.

Sebelumnya, Buni Yani menolak datang ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019). Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahardian menyebut, Buni Yani tidak memenuhi panggilan Kejari Depok karena sudah menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi ke kejaksaan.

"Kemarin itu (31/1/2019) jam satu siang menyampaikan surat ke kejaksaan memohon untuk penundaan eksekusi. Di situ kan beberapa pertimbangannya ada, salah satunya juga peninjauan kembali dan sebagainya," kata Aldwin kepada wartawan di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Majelis Hakim M. Saptono menyatakan, Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus mengedit dan mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Proses persidangan tuntutan Buni Yani berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa 14 November 2017 lalu.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta.

Buni Yani dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung. MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telepon Kajari Depok, Buni Yani Mau Menyerahkan Diri

Telepon Kajari Depok, Buni Yani Mau Menyerahkan Diri

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 14:47 WIB

MA: Buni Yani Dapat Ditahan Jaksa

MA: Buni Yani Dapat Ditahan Jaksa

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:38 WIB

Pidato di Masjid, Fadli Zon: Buni Yani Harus Bebas, Tak Boleh Dipersekusi

Pidato di Masjid, Fadli Zon: Buni Yani Harus Bebas, Tak Boleh Dipersekusi

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:29 WIB

Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril

Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:15 WIB

Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani: Saya Tidak Kabur!

Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani: Saya Tidak Kabur!

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 11:54 WIB

Terkini

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:44 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB