Korupsi Izin Tambang Senilai Rp 5,8 T, Bupati Supian Hadi Jadi Tersangka

Jum'at, 01 Februari 2019 | 20:48 WIB
Korupsi Izin Tambang Senilai Rp 5,8 T, Bupati Supian Hadi Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK, Laode M.S saat merilis kasus korupsi Bupati Kotim Supian Hadi (suara.com/Welly H)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi sebagai tersangka kasus korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur.

"KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) Bupati Kotawaringin Timur tersangka," kata Wakil Kefua KPK, Laode M. Syarief, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Menurut Laode, Supian yang juga kader Partai Demokrasi Perjuangan diduga menguntungkan diri sendiri dan koorporasi dalam pemberian IUP kepada tiga perusahaan yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015.

"Karena jabatannya dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP)," ujar Laode.

Dia menyampaikan, total kerugian negara akibat adanya korupsi tersebut mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Kerugian negara yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT. AIM.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang kurangnya Rp 5.8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika," ungkap Laode.

Laode menjelaskan Supain setelah dilantik menjadi Bupati Kotawaringin Timur, menganvkat sejumlah teman dekatnya sebagai Direktur Utama pada PT FMA dengan mendapat jatah masing- masing 5 persen. Kemudian pada Maret 2011, Supian menerbitkan surat keputudan IUP operasi produksi seluas 1.671 hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Dimana, PT. FMA belum mengantongi sejumlah izin, seperti izin lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan perizinan lain.

"Itu sejak November 2011, PT FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke China," kata Laode.

Sementara, PT BI, Supian mengabulkan permohonan SK IUP Eksplorasi tanpa lewat proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Tak hanya itu, PT BI tidak memiliki kuasa pertambangan sebelumnya. Berdasar izin yang diberikan Supian, PT Billy Indonesia melakukan ekspor bauksit sejak Oktober 2013.

"Akibat perbuatan SH, PT BI telah melakukan kegiatan produksi yang menurut para ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi senilai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan," ujar Laode.

Baca Juga: Yamaha MT-15 Disebut Meluncur Pekan Depan

Selanjutnya untuk PT AIM mendapat IUP eksplorasi tanpa melalui proses lelang WIUP. Padahal, PT Aries Iron Mining tidak memiliki kuasa pertambangan sebelumnya.

"Akibat perbuatan SH, PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya menimbulkan kerugian lingkungan," paparnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI