Hakim Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Senin Sore Ini

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 04 Februari 2019 | 14:28 WIB
Hakim Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Senin Sore Ini
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan soal perkara penahanan Ahmad Dhani dan dijadwalkan memutuskannya pada Senin (4/2/2019) pukul 15.00 WIB sore ini.

Pertimbangan tersebut dilakukan usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima pengajuan memori banding yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) lalu.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar mengatakan, pihaknya mendapatkan kesempatan selama tiga hari untuk memutuskan apakah terdakwa Ahmad Dhani tetap menjalani masa penahanan atau dibebaskan sejak memori banding diterima pihaknya. Hal itu diungkapkannya sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai aturan KUHAP, batas maksimal itu tiga hari dan satu hari itu 24 jam. Artinya, kami akan memutusnya pada hari ini pukul 15.00 WIB," kata James di kantor Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan apakah Ahmad Dhani berhak bebas atau tidak pasca mengajuan memori banding itu tertuang di dalam Pasal 238 Ayat 2 yang berbunyi 'wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak sejak saat diajukannya permintaan banding'.

Selain itu James juga menjelaskan, ada aturan pada Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP yang mengatur kalau pengadilan tinggi bisa memerintahkan atau menetapkan terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan atau membebaskan dari tahanan, meskipun terdakwa sudah dijatuhi putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat pertama.

"Di dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP juga diatur bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak saat diajukannya banding oleh terdakwa," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bersama Kuasa Hukum Ahmad Dhani serta anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i atau Romo Syafi'i mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menanyakan terkait prosedur legal atas penahanan yang dilakukan kepada Ahmad Dhani.

"Karena keputusan di PN (Pengadilan Negeri) bukan keputusan inkrah dan menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan," kata Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (4/2/2019).

baca juga

"Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fadli Zon Curiga Penahanan Ahmad Dhani Tak Sah

Fadli Zon Curiga Penahanan Ahmad Dhani Tak Sah

News | Senin, 04 Februari 2019 | 10:40 WIB

Dul Nangis di Konser Reuni Dewa 19, Perang Jerinx - Anang Belum Usai

Dul Nangis di Konser Reuni Dewa 19, Perang Jerinx - Anang Belum Usai

Entertainment | Minggu, 03 Februari 2019 | 21:51 WIB

Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani,  Lieus Sungkharisma Mengamuk di LP Cipinang

Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma Mengamuk di LP Cipinang

News | Minggu, 03 Februari 2019 | 21:27 WIB

Melly Goeslaw Teriris Lihat Al dan Dul Menangis di Konser Dewa 19

Melly Goeslaw Teriris Lihat Al dan Dul Menangis di Konser Dewa 19

Entertainment | Minggu, 03 Februari 2019 | 19:07 WIB

Terkini

IHSG Masih di Level 6.500 Pagi Ini, Saham BYAN Langsung Terbang

IHSG Masih di Level 6.500 Pagi Ini, Saham BYAN Langsung Terbang

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:19 WIB

AI Makin Butuh Koneksi Ngebut, Cadence Buktikan PCIe 6.0 Lolos Uji Pertama

AI Makin Butuh Koneksi Ngebut, Cadence Buktikan PCIe 6.0 Lolos Uji Pertama

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 09:15 WIB

Ribuan Pebisnis Penuhi JICC Senayan, Global Sources Indonesia 2026 Sambut Ratusan Supplier Asia

Ribuan Pebisnis Penuhi JICC Senayan, Global Sources Indonesia 2026 Sambut Ratusan Supplier Asia

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 09:09 WIB

Merasa Dirugikan Beli Beras Fortifikasi, Konsumen Minta Uang Dikembalikan

Merasa Dirugikan Beli Beras Fortifikasi, Konsumen Minta Uang Dikembalikan

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:07 WIB

15 Manfaat Bedak Tabur untuk Riasan Tahan Lama dan Tetap Rapi

15 Manfaat Bedak Tabur untuk Riasan Tahan Lama dan Tetap Rapi

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 09:01 WIB

Dorong Ekonomi Digital,  ShopeePay dan BI Dorong Penggunaan QRIS bagi UMKM

Dorong Ekonomi Digital, ShopeePay dan BI Dorong Penggunaan QRIS bagi UMKM

News | Jum'at, 18 September 2026 | 09:00 WIB

Karhutla Kepung Pusat Konservasi Gajah Padang Sugihan

Karhutla Kepung Pusat Konservasi Gajah Padang Sugihan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 09:00 WIB

Menembus Kesunyian dan Ketidakadilan dalam The Silence of Bones

Menembus Kesunyian dan Ketidakadilan dalam The Silence of Bones

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 09:00 WIB

AI Melesat, Regulasi Tak Bisa Kaku: Wamen Nezar Ungkap Alasan Peta Jalan AI Cuma 5 Tahun

AI Melesat, Regulasi Tak Bisa Kaku: Wamen Nezar Ungkap Alasan Peta Jalan AI Cuma 5 Tahun

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 08:59 WIB

Darurat Sampah Makin Mendesak, 14 PSEL Ditargetkan Rampung pada 2027

Darurat Sampah Makin Mendesak, 14 PSEL Ditargetkan Rampung pada 2027

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 08:56 WIB

×