Hakim Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Senin Sore Ini

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 04 Februari 2019 | 14:28 WIB
Hakim Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Senin Sore Ini
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan soal perkara penahanan Ahmad Dhani dan dijadwalkan memutuskannya pada Senin (4/2/2019) pukul 15.00 WIB sore ini.

Pertimbangan tersebut dilakukan usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima pengajuan memori banding yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) lalu.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar mengatakan, pihaknya mendapatkan kesempatan selama tiga hari untuk memutuskan apakah terdakwa Ahmad Dhani tetap menjalani masa penahanan atau dibebaskan sejak memori banding diterima pihaknya. Hal itu diungkapkannya sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai aturan KUHAP, batas maksimal itu tiga hari dan satu hari itu 24 jam. Artinya, kami akan memutusnya pada hari ini pukul 15.00 WIB," kata James di kantor Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan apakah Ahmad Dhani berhak bebas atau tidak pasca mengajuan memori banding itu tertuang di dalam Pasal 238 Ayat 2 yang berbunyi 'wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak sejak saat diajukannya permintaan banding'.

Selain itu James juga menjelaskan, ada aturan pada Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP yang mengatur kalau pengadilan tinggi bisa memerintahkan atau menetapkan terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan atau membebaskan dari tahanan, meskipun terdakwa sudah dijatuhi putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat pertama.

"Di dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP juga diatur bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak saat diajukannya banding oleh terdakwa," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bersama Kuasa Hukum Ahmad Dhani serta anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i atau Romo Syafi'i mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menanyakan terkait prosedur legal atas penahanan yang dilakukan kepada Ahmad Dhani.

"Karena keputusan di PN (Pengadilan Negeri) bukan keputusan inkrah dan menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan," kata Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (4/2/2019).

baca juga

"Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fadli Zon Curiga Penahanan Ahmad Dhani Tak Sah

Fadli Zon Curiga Penahanan Ahmad Dhani Tak Sah

News | Senin, 04 Februari 2019 | 10:40 WIB

Dul Nangis di Konser Reuni Dewa 19, Perang Jerinx - Anang Belum Usai

Dul Nangis di Konser Reuni Dewa 19, Perang Jerinx - Anang Belum Usai

Entertainment | Minggu, 03 Februari 2019 | 21:51 WIB

Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani,  Lieus Sungkharisma Mengamuk di LP Cipinang

Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma Mengamuk di LP Cipinang

News | Minggu, 03 Februari 2019 | 21:27 WIB

Melly Goeslaw Teriris Lihat Al dan Dul Menangis di Konser Dewa 19

Melly Goeslaw Teriris Lihat Al dan Dul Menangis di Konser Dewa 19

Entertainment | Minggu, 03 Februari 2019 | 19:07 WIB

Terkini

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:08 WIB

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:07 WIB

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:50 WIB

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:34 WIB

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:29 WIB