Hakim Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Senin Sore Ini

Senin, 04 Februari 2019 | 14:28 WIB
Hakim Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Senin Sore Ini
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan soal perkara penahanan Ahmad Dhani dan dijadwalkan memutuskannya pada Senin (4/2/2019) pukul 15.00 WIB sore ini.

Pertimbangan tersebut dilakukan usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima pengajuan memori banding yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) lalu.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar mengatakan, pihaknya mendapatkan kesempatan selama tiga hari untuk memutuskan apakah terdakwa Ahmad Dhani tetap menjalani masa penahanan atau dibebaskan sejak memori banding diterima pihaknya. Hal itu diungkapkannya sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai aturan KUHAP, batas maksimal itu tiga hari dan satu hari itu 24 jam. Artinya, kami akan memutusnya pada hari ini pukul 15.00 WIB," kata James di kantor Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan apakah Ahmad Dhani berhak bebas atau tidak pasca mengajuan memori banding itu tertuang di dalam Pasal 238 Ayat 2 yang berbunyi 'wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak sejak saat diajukannya permintaan banding'.

Selain itu James juga menjelaskan, ada aturan pada Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP yang mengatur kalau pengadilan tinggi bisa memerintahkan atau menetapkan terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan atau membebaskan dari tahanan, meskipun terdakwa sudah dijatuhi putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat pertama.

"Di dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP juga diatur bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak saat diajukannya banding oleh terdakwa," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bersama Kuasa Hukum Ahmad Dhani serta anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i atau Romo Syafi'i mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menanyakan terkait prosedur legal atas penahanan yang dilakukan kepada Ahmad Dhani.

"Karena keputusan di PN (Pengadilan Negeri) bukan keputusan inkrah dan menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan," kata Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (4/2/2019).

Baca Juga: CEK FAKTA: Udang yang Gigit Tangan Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka?

"Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI