Ratusan Member Grup Live Porno Anak SMA Wajib Bayar Rp 100 Ribu Per Bulan

Senin, 04 Februari 2019 | 19:22 WIB
Ratusan Member Grup Live Porno Anak SMA Wajib Bayar Rp 100 Ribu Per Bulan
Lima tersangka kasus prostitusi online yang dibekuk Polres Jakarta Barat. (Suara,com/Walda)

Suara.com - Kelima tersangka kasus prostitusi online yang menjadi admin grup Show Time ternyata mewajibkan kepada anggota grup di aplikasi Line itu dengan membayar iuran sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Dari pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur ini, grup tersebut memiliki anggota atau member sebanyak 400 orang.

"Anggota member punya kewajiban membayar iuran sebesar Rp 100 sampai Rp200 ribu per bulan tergantung fasilitas yang didapat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat memimpin rilis kasus prostitusi di kantornya, Senin (4/2/2019).

Kasus prostitusi ini terungkap lantaran mempertunjukan adegan porno anak-anak di bawah umur secara langsung atau live show. Selain pertunjukan adegan seks yang diperagakan pelajar SMA, para tersangka juga bisa menyediakan jasa esek-esek kepada anggota yang bergabung di grup Show Time.

Bahkan, anggota di grup itu bisa langsung berhubungan intim dengan anak-anak di bawah umur yang dijadidkan model porno. Untuk bisa menjajakan tubuh gadis-gadis belia, anggota grup Show Time itu akan diarahkan untuk mengubungi admin grup.

"Bagi member yang mau mendapat layanan tersebut bisa menghubungi admin dan nanti admin yang mengatur pertemuannya termasuk sejumlah biaya yang harus dibayar," kata dia.

Menurutnya, tarif yang dipatok untuk mempertunjukkan porno yang diperagakan para model tersebut juga beragam, dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.

"Kalau yang seadainya dia (anak di bawah umur) live show hubungan intim, itu antara Rp 1 juta sampai Rp 1 juta setengah, tapi kalau live show aja itu antara Rp 700  ribu sampai Rp 1 juta," ujar Edy," terangnya.

Lebih lanjut, Edy belum bisa menjelaskan berapa omset kelima tersangka semenjak beroprasi dari Januari 2018. Dirinya juga belum bisa menjelaskan berapa sistem pembagian keuntungan antara admin dan pekerja seks tersebut.

Terkait kasus prostitusi online ini, polisi awalnya membekuk dua tersangka berinisial SH dan SJ di kawasan Pamulang, Tangerang pada 18 Januari 2019. Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap tersangka kalinnya, yakni WN, HAM , dan RM pada 22 Januari 2019.

Baca Juga: Dua Penyidik KPK Dianiaya, Pemprov Papua: Mereka Mau OTT

Dalam kasus ii, kelima tersangka dijerat pasal Kesusilaan yakni pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI