Terang-terangan Dukung Caleg DPR RI, Kades di Riau Divonis 8 Bulan Penjara

Bangun Santoso

Selasa, 05 Februari 2019 | 13:46 WIB
Terang-terangan Dukung Caleg DPR RI, Kades di Riau Divonis 8 Bulan Penjara
Kades di Riau dipenjara 8 bulan karena dukung caleg DPR RI. (Istimewa/Riauonline.co.id)

Suara.com - Gara-gara mendukung Calon Legislatif atau Caleg DPR RI, Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau yang bernama Syahrial kini bersiap jadi penghuni hotel prodeo alias penjara.

Ia baru saja divonis hakim dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir yang diketuai Nurmala Sinurat, dengan dua anggota majelis lainnya Saharudin Ramanda dan Andy Graha pada Senin (4/2/2019).

Vonis Syahrial ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syahrial hukuman tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan.

Dalam putusan hakim, Syahrial dinilai terbukti sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 dengan ikut mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat baca putusannya seperti dikutip dari Riauonline.co.id.

Menanggapi putusan dituangkan di dalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan Nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH ini, terdakwa Syahrial melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.

"Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum banding," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Inhil, Rois Habib.

Rois mengingatkan, kasus yang menimpa Syahrial menjadi pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintah lain untuk tidak melakukan hal serupa dengan melanggar Uundang-undang dan peraturan Pemilu.

baca juga

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi, setiap kepala Desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Inilah yang dilanggar Saudara Syahrial," jelasnya.

Menurut Rois, kronologis temuan pelanggaran tersebut bermula saat Syahrial, Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, ikut memfasilitasi kegiatan Silaturahmi Caleg DPR RI di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka, 5 Desember 2018 lalu.

Syahrial secara terang-terangan mengajak warga guna memenangkan caleg pilihannya. Saat mengajak itu, tanpa ia sadari, kegiatan tersebut direkam seorang pengawas desa setempat.

Namun, hal itu baru diketahui Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir 11 hari berselang. Yakni pada Jumat (14/12/2018). Baik PKD maupun Panwaslu Kecamatan Haung Anak Serka (GAS) tidak mengetahui jika Syahrial seorang kepala desa.

"Setelah kita lakukan penelusuran, pada 14 Desember 2018 langsung kita buatkan form temuan dan selanjutnya kasusnya terus kita proses hingga saat ini," jelas Rois.

Tanggal 18 dan 19 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten Inhil melakukan klarifikasi saksi-saksi. Pada 7 Januari 2019, Bawaslu Inhil bersama kepolisian dan jaksa tergabung dalam Sentra Hukum Terpadu (Gakumdu) melakukan rapat penyerahan berkas kepihak kepolisian berdasarkan hasil rapat ke dua (SG-2).

Selang 11 hari kemudian, 18 Januari 2019, Rapat Sentra Gakkumdu ke tiga (SG-3) dilakukan dengan melibatkan pihak penyidik kepolisian, dan di tanggal sama dilakukan penyampaian berkas ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Inhil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berhasrat Duduk di Parlemen, Caleg PPP Ini Blusukan sampai ke Hong Kong

Berhasrat Duduk di Parlemen, Caleg PPP Ini Blusukan sampai ke Hong Kong

News | Senin, 04 Februari 2019 | 02:05 WIB

Duh! 433 Penerbangan Dibatalkan Gara-gara Harga Tiket Pesawat Mahal

Duh! 433 Penerbangan Dibatalkan Gara-gara Harga Tiket Pesawat Mahal

Bisnis | Selasa, 22 Januari 2019 | 09:38 WIB

Kisah Andini dan Potret Kemiskinan di Negeri Lumbung Minyak

Kisah Andini dan Potret Kemiskinan di Negeri Lumbung Minyak

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:55 WIB

Kisahnya Viral dan Bikin Haru, Banyak Orang Ngaku Keluarga Andini

Kisahnya Viral dan Bikin Haru, Banyak Orang Ngaku Keluarga Andini

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 10:22 WIB

Ditolak di Riau, Neno Warisman ke Batam Resmikan Relawan Ganti Presiden

Ditolak di Riau, Neno Warisman ke Batam Resmikan Relawan Ganti Presiden

News | Senin, 14 Januari 2019 | 09:00 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×