Terang-terangan Dukung Caleg DPR RI, Kades di Riau Divonis 8 Bulan Penjara

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 05 Februari 2019 | 13:46 WIB
Terang-terangan Dukung Caleg DPR RI, Kades di Riau Divonis 8 Bulan Penjara
Kades di Riau dipenjara 8 bulan karena dukung caleg DPR RI. (Istimewa/Riauonline.co.id)

Suara.com - Gara-gara mendukung Calon Legislatif atau Caleg DPR RI, Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau yang bernama Syahrial kini bersiap jadi penghuni hotel prodeo alias penjara.

Ia baru saja divonis hakim dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir yang diketuai Nurmala Sinurat, dengan dua anggota majelis lainnya Saharudin Ramanda dan Andy Graha pada Senin (4/2/2019).

Vonis Syahrial ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syahrial hukuman tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan.

Dalam putusan hakim, Syahrial dinilai terbukti sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 dengan ikut mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat baca putusannya seperti dikutip dari Riauonline.co.id.

Menanggapi putusan dituangkan di dalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan Nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH ini, terdakwa Syahrial melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.

"Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum banding," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Inhil, Rois Habib.

Rois mengingatkan, kasus yang menimpa Syahrial menjadi pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintah lain untuk tidak melakukan hal serupa dengan melanggar Uundang-undang dan peraturan Pemilu.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi, setiap kepala Desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Inilah yang dilanggar Saudara Syahrial," jelasnya.

Menurut Rois, kronologis temuan pelanggaran tersebut bermula saat Syahrial, Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, ikut memfasilitasi kegiatan Silaturahmi Caleg DPR RI di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka, 5 Desember 2018 lalu.

Syahrial secara terang-terangan mengajak warga guna memenangkan caleg pilihannya. Saat mengajak itu, tanpa ia sadari, kegiatan tersebut direkam seorang pengawas desa setempat.

Namun, hal itu baru diketahui Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir 11 hari berselang. Yakni pada Jumat (14/12/2018). Baik PKD maupun Panwaslu Kecamatan Haung Anak Serka (GAS) tidak mengetahui jika Syahrial seorang kepala desa.

"Setelah kita lakukan penelusuran, pada 14 Desember 2018 langsung kita buatkan form temuan dan selanjutnya kasusnya terus kita proses hingga saat ini," jelas Rois.

Tanggal 18 dan 19 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten Inhil melakukan klarifikasi saksi-saksi. Pada 7 Januari 2019, Bawaslu Inhil bersama kepolisian dan jaksa tergabung dalam Sentra Hukum Terpadu (Gakumdu) melakukan rapat penyerahan berkas kepihak kepolisian berdasarkan hasil rapat ke dua (SG-2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berhasrat Duduk di Parlemen, Caleg PPP Ini Blusukan sampai ke Hong Kong

Berhasrat Duduk di Parlemen, Caleg PPP Ini Blusukan sampai ke Hong Kong

News | Senin, 04 Februari 2019 | 02:05 WIB

Duh! 433 Penerbangan Dibatalkan Gara-gara Harga Tiket Pesawat Mahal

Duh! 433 Penerbangan Dibatalkan Gara-gara Harga Tiket Pesawat Mahal

Bisnis | Selasa, 22 Januari 2019 | 09:38 WIB

Kisah Andini dan Potret Kemiskinan di Negeri Lumbung Minyak

Kisah Andini dan Potret Kemiskinan di Negeri Lumbung Minyak

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:55 WIB

Kisahnya Viral dan Bikin Haru, Banyak Orang Ngaku Keluarga Andini

Kisahnya Viral dan Bikin Haru, Banyak Orang Ngaku Keluarga Andini

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 10:22 WIB

Ditolak di Riau, Neno Warisman ke Batam Resmikan Relawan Ganti Presiden

Ditolak di Riau, Neno Warisman ke Batam Resmikan Relawan Ganti Presiden

News | Senin, 14 Januari 2019 | 09:00 WIB

Terkini

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:04 WIB

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB