4 Pembunuh Anggota Ormas di Medan Ditangkap, Satu Pelaku Didor Polisi

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 05 Februari 2019 | 17:32 WIB
4 Pembunuh Anggota Ormas di Medan Ditangkap, Satu Pelaku Didor Polisi
Polisi saat merilis penangkapan penganiaya anggota ormas di Medan. (Kabarmedan.com)

Suara.com - Polisi akhirnya bisa meringkus empat pelaku kasus penganiayaan yang menewaskan anggota ormas Ikatan Pemuda Karya bernama Jarisman Saragih. Saat pengeroyokan terjadi di Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sabtu (2/2/2019) petang, para pelaku juga memberondong peluru hingga korban tewas.

Empat pelaku yang berhasil dibekuk polisi, yakni Dicky Pranoto alias Black (39), Danu Indra alias Komeng (20), Riki Sugiarto (25), dan Muhammad Padli (23).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas ke dua kaki Dicky lantara dianggap melawan saat disergap.

"Pelaku Dicky kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya, karena melawan dan membahayakan petugas," kata Dadang seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (5/2/2019).

Dadang juga mengaku polisi juga masih mengejar 6 pelaku lainnya yang kini masih buron.

"Ada 10 pelaku, 4 kita tangkap dan 6 masih dalam pengejaran," kata dia.

Dari penyidikan sementara, motif kasus pembunuhan itu karena masalah sepele. Korban dikeroyok hingga tewas saat melintas di depan para pelaku sambil mengegas sepeda motornya secara berlebihan. Polisi juga masih menunggu hasil autopsi terkait butir peluru yang bersarang ke bagian perut korban.

"Ada tujuh butir peluru yang bersarang di dalam perut korban. Dari keterangan para pelaku saat itu rekan-rekan korban melintas dengan menggas sepeda motornya. Melihat hal itu diduga sekelompok orang ini tidak terima dan melihat korban melintas lalu menjadi pelampiasan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang buktu berupa 1 potong balok kayu, 11 anak panah, 2 senapan angin dan 7 butir peluru.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 subsider Pasal 170 KUHPidana. Ancaman hukumannya seumur hidup,” pungkasnya.

Sumber: Kabarmedan.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Minta Polisi Cepat Tangkap 2 Penyelidik yang Dianiaya

KPK Minta Polisi Cepat Tangkap 2 Penyelidik yang Dianiaya

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 17:04 WIB

Keliling Bawa Golok di Malam Imlek, Hadi Tak Berkutik Dipepet Polisi

Keliling Bawa Golok di Malam Imlek, Hadi Tak Berkutik Dipepet Polisi

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 16:36 WIB

Dendam Pernah Dibacok, Pemuda Ini Bunuh Pembacoknya Pakai Tombak Ikan

Dendam Pernah Dibacok, Pemuda Ini Bunuh Pembacoknya Pakai Tombak Ikan

News | Senin, 04 Februari 2019 | 22:29 WIB

Begini Kerja Admin Show Time Berbisnis Live Porno Pelajar SMA di Line

Begini Kerja Admin Show Time Berbisnis Live Porno Pelajar SMA di Line

News | Senin, 04 Februari 2019 | 21:20 WIB

Shincan Merasa Puas Setelah Bunuh Mama Vina

Shincan Merasa Puas Setelah Bunuh Mama Vina

News | Senin, 04 Februari 2019 | 16:19 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB