4 Pembunuh Anggota Ormas di Medan Ditangkap, Satu Pelaku Didor Polisi

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 05 Februari 2019 | 17:32 WIB
4 Pembunuh Anggota Ormas di Medan Ditangkap, Satu Pelaku Didor Polisi
Polisi saat merilis penangkapan penganiaya anggota ormas di Medan. (Kabarmedan.com)

Suara.com - Polisi akhirnya bisa meringkus empat pelaku kasus penganiayaan yang menewaskan anggota ormas Ikatan Pemuda Karya bernama Jarisman Saragih. Saat pengeroyokan terjadi di Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sabtu (2/2/2019) petang, para pelaku juga memberondong peluru hingga korban tewas.

Empat pelaku yang berhasil dibekuk polisi, yakni Dicky Pranoto alias Black (39), Danu Indra alias Komeng (20), Riki Sugiarto (25), dan Muhammad Padli (23).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas ke dua kaki Dicky lantara dianggap melawan saat disergap.

"Pelaku Dicky kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya, karena melawan dan membahayakan petugas," kata Dadang seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (5/2/2019).

Dadang juga mengaku polisi juga masih mengejar 6 pelaku lainnya yang kini masih buron.

"Ada 10 pelaku, 4 kita tangkap dan 6 masih dalam pengejaran," kata dia.

Dari penyidikan sementara, motif kasus pembunuhan itu karena masalah sepele. Korban dikeroyok hingga tewas saat melintas di depan para pelaku sambil mengegas sepeda motornya secara berlebihan. Polisi juga masih menunggu hasil autopsi terkait butir peluru yang bersarang ke bagian perut korban.

"Ada tujuh butir peluru yang bersarang di dalam perut korban. Dari keterangan para pelaku saat itu rekan-rekan korban melintas dengan menggas sepeda motornya. Melihat hal itu diduga sekelompok orang ini tidak terima dan melihat korban melintas lalu menjadi pelampiasan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang buktu berupa 1 potong balok kayu, 11 anak panah, 2 senapan angin dan 7 butir peluru.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 subsider Pasal 170 KUHPidana. Ancaman hukumannya seumur hidup,” pungkasnya.

baca juga

Sumber: Kabarmedan.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Minta Polisi Cepat Tangkap 2 Penyelidik yang Dianiaya

KPK Minta Polisi Cepat Tangkap 2 Penyelidik yang Dianiaya

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 17:04 WIB

Keliling Bawa Golok di Malam Imlek, Hadi Tak Berkutik Dipepet Polisi

Keliling Bawa Golok di Malam Imlek, Hadi Tak Berkutik Dipepet Polisi

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 16:36 WIB

Dendam Pernah Dibacok, Pemuda Ini Bunuh Pembacoknya Pakai Tombak Ikan

Dendam Pernah Dibacok, Pemuda Ini Bunuh Pembacoknya Pakai Tombak Ikan

News | Senin, 04 Februari 2019 | 22:29 WIB

Begini Kerja Admin Show Time Berbisnis Live Porno Pelajar SMA di Line

Begini Kerja Admin Show Time Berbisnis Live Porno Pelajar SMA di Line

News | Senin, 04 Februari 2019 | 21:20 WIB

Shincan Merasa Puas Setelah Bunuh Mama Vina

Shincan Merasa Puas Setelah Bunuh Mama Vina

News | Senin, 04 Februari 2019 | 16:19 WIB

Terkini

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:48 WIB

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:46 WIB

Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik

Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:11 WIB

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:03 WIB

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB