4 Pembunuh Anggota Ormas di Medan Ditangkap, Satu Pelaku Didor Polisi

Selasa, 05 Februari 2019 | 17:32 WIB
4 Pembunuh Anggota Ormas di Medan Ditangkap, Satu Pelaku Didor Polisi
Polisi saat merilis penangkapan penganiaya anggota ormas di Medan. (Kabarmedan.com)

Suara.com - Polisi akhirnya bisa meringkus empat pelaku kasus penganiayaan yang menewaskan anggota ormas Ikatan Pemuda Karya bernama Jarisman Saragih. Saat pengeroyokan terjadi di Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sabtu (2/2/2019) petang, para pelaku juga memberondong peluru hingga korban tewas.

Empat pelaku yang berhasil dibekuk polisi, yakni Dicky Pranoto alias Black (39), Danu Indra alias Komeng (20), Riki Sugiarto (25), dan Muhammad Padli (23).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas ke dua kaki Dicky lantara dianggap melawan saat disergap.

"Pelaku Dicky kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya, karena melawan dan membahayakan petugas," kata Dadang seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (5/2/2019).

Dadang juga mengaku polisi juga masih mengejar 6 pelaku lainnya yang kini masih buron.

"Ada 10 pelaku, 4 kita tangkap dan 6 masih dalam pengejaran," kata dia.

Dari penyidikan sementara, motif kasus pembunuhan itu karena masalah sepele. Korban dikeroyok hingga tewas saat melintas di depan para pelaku sambil mengegas sepeda motornya secara berlebihan. Polisi juga masih menunggu hasil autopsi terkait butir peluru yang bersarang ke bagian perut korban.

"Ada tujuh butir peluru yang bersarang di dalam perut korban. Dari keterangan para pelaku saat itu rekan-rekan korban melintas dengan menggas sepeda motornya. Melihat hal itu diduga sekelompok orang ini tidak terima dan melihat korban melintas lalu menjadi pelampiasan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang buktu berupa 1 potong balok kayu, 11 anak panah, 2 senapan angin dan 7 butir peluru.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 subsider Pasal 170 KUHPidana. Ancaman hukumannya seumur hidup,” pungkasnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Tidak Ingin Pondok Pesantren Jadi Bengkel Anak Nakal

Sumber: Kabarmedan.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI