PSI Bakal Perjuangkan Pencabutan UU Penodaan Agama

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 05 Februari 2019 | 20:24 WIB
PSI Bakal Perjuangkan Pencabutan UU Penodaan Agama
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lili Handayani)

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia bertekad memperjuangkan pencabutan Penetapan Presiden Republik Indonesia No 1/PNPS Tahun 1965 atau beken disebut Undang-Undang Penodaan Agama.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, pencabutan UU Penodaan Agama tersebut bakal menjadi agenda utama perjuangan partainya saat masuk ke DPR RI setelah Pemilu 2019.

Raja Juli mencetuskan hal tersebut setelah membesuk Meliana, terpidana kasus penodaan agama, di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/2/2019). Meliana menjadi pesakitan hanya gara-gara meminta volume pelantang suara di masjid dikecilkan.

”Saya menemui Ibu Meliana, suaminya dan dua anaknya. Saya juga bertemu pengacaranya, Ranto Sibarani. Ibu Meliana dalam kondisi baik di dalam penjara. Saya dan PSI akan memperjuangkan agar Ibu Meliana mendapat keadilan,” tutur Raja Juli dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Selasa sore.

Selain itu, berdasarkan kasus Meliana dan lainnya, Raja Juli mengatakan sumber dari perkara tersebut adalah UU Penodaan Agama.

”Karenanya, PSI memastikan bakal memperjuangkan pencabutan UU Penodaan Agama itu. Sebab, pasal-pasalnya adalah pasal karet, bisa digunakan untuk melakukan kriminalisasi. Pencabutan UU  itu adalah agenda utama PSI di parlemen nanti,” tuturnya.

Ada banyak alasan bagi PSI untuk memperjuangkan pencabutan UU Penodaan Agama. Salah satunya, kata dia, UU tersebut berdasarkan organisasi Amnesty International telah menyasar banyak orang pada era reformasi ketimbang sewaktu zaman Orde Baru.

“Pasal karet itu artinya bisa dijeratkan kepada siapa saja. Seperti Ibu Meliana, Pak Ahok, atau bahkan Rocky Gerung yang saat ini lagi diproses. Walau saya berbeda pandangan politik dengan Rocky Gerung, tapi secara kepartaian, PSI menolak kalau Rocky dijerat memakai UU Penodaan Agama,” tegasnya.

Ia menuturkan, segala polemik maupun perdebatan akademis yang terjadi di lingkup ruang publik, tak seharusnya berujung pada pemidanaan memakai UU Penodaan Agama.

Baca Juga: Pesona Klenteng Dewi Kwan Im, Simbol Kelembutan Berusia Ratusan Tahun

“Ini untuk mempertahankan suasana kebebasan berpendapat.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI