Aksi pengintaian yang dilakukan oleh kedua penyidik KPK diyakini teleh melukai hati Pemprov Papua dan dewan. Pihaknya merasa telah dicurigai sebagai oknum yang akan melakukan tindak pidana korupsi, padahal hal itu tidak terbukti.
Gilbert menilai, selama ini Pemprov Papua telah menjalin kerjasama baik dengan KPK hingga berhasil meluncurkan berbagai program. Namun, upaya Pemprov Papua untuk membangun wilayah yang bebas korupsi tercederai dengan sikap KPK itu sendiri.
“Ini menunjukkan ketidakpercayaan KPK terhadap kemampuan dan hati orang Papua untuk berusaha taat asas dan komitmen atas upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di NKRI," ujar Gilbert.
4. Minta Perlindungan Jokowi
Usai insiden penganiayaan terjadi, Pemprov Papua pun berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan. Sebab, usai kejadian itu Pemprov Papua diselimuti rasa ketakutan yang teramat besar dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami meminta perlindungan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar kami dapat bekerja dengan tenang, jauh dari rasa takut dan intimidasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di Pronvinsi Papua," imbuh Gilbert.
5. Laporkan Balik ke Polisi
Pemprov Papua melalui Alexnader Kapisa melaporkan balik kejadian ini atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu resmi dilayangkan ke polisi pada Senin (4/2/2019) dengan nomor laporan LP / 716 / II / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimsus.
Pasal yang dikenakan, yakni tindak pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Baca Juga: Penyalahgunaan Narkotika, Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang Diringkus Polisi
"Isi pesan Whatsapp telapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.