Status Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik Penyidikan

Rabu, 06 Februari 2019 | 22:07 WIB
Status Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus penganiayaan pegawai KPK dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan setelah polisi menemukan adanya unsur tidak pidana saat melakukan gelar perkara pada Senin (4/2/2019).

"Sudah ke penyidikan, sejak hari Senin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2019).

Meski telah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum (ada tersangka)," kata dia.

Siang tadi, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua penyelidik KPK bernama Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono yang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Namun, pemeriksaan itu batal lantaran kedua korban tak bisa hadir.

Kasus penganiayaan itu terungkap setelah Gilang resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019). Aksi penganiayaan itu terjadi saat Gilang dan Indra melakukan pengintaian terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang melakukan rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) malam. Pengintaian itu dilakukan karena kedua penyelidik KPK sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.

Namun, Gunawan dipukul saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua. Beberapa pihak Pemprov Papua datang menghampiri Gunawan karena tidak terima difoto. Pihak pemprov pun sempat menayakan identitas Gunawan. Meski sudah mengetahui Gunawan adalah pegawai KPK, namun para pelaku tetap melakukan penganiyaan. Hal ini membuat wajah Gunawan mengalami luka memar dan sobek.

Terkait pelaporan itu, Pemprov Papua melalui pengacara justru melaporkan balik pegawai KPK itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya saat diperiksa, telepon seluler milik Gilang terdapat pesan singkat yang menyebutkan ada salah satu pejabat yang akan melakukan tindak suap.

Baca Juga: Ini Dia Satu-satunya Pemain yang Dapat Jaminan Starter di Manchester City

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI