Hentikan Kasus Ngabalin, Bareskrim Polri Dilaporkan ke Kompolnas

Kamis, 07 Februari 2019 | 13:14 WIB
Hentikan Kasus Ngabalin, Bareskrim Polri Dilaporkan ke Kompolnas
Bakomubin laporkan Bareskrim Polri ke Kompolnas terkait penghentian kasus Ngabalin. (Suara.com/Walda)

Suara.com - Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) resmi melaporkan Bareskrim Mabes Polri ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Kamis (7/2/2019) hari ini. Laporan itu terkait dihentikannya kasus penipuan yang diduga dilakukan Ali Moechtar Ngabalin yang sempat dilaporkan ke Bareskrim beberapa waktu lalu.

Diketahui, Ngabalin yang kini menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, dituding melakukan pemalsuan tanda tangan 8 majelis syura dalam surat persetujuan untuk menjadikan dia sebagai Ketua Umum Bakomubin. Namun, Bareskrim Polri tidak melihat kasus tersebut sebagai unsur pidana, melainkan unsur perdata.

Padahal selama proses pemeriksaan berjalan, pihak Bakomubin belum pernah diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Hal itu yang membuat pemberhentian kasus ini terkesan janggal.

"Dari mana dia bisa simpulkan perkara tersebut padahal perkara tersebut belum diperiksa atau dimintai keterangan. Kita belum ajukan bukti-bukti apa yang kita punya ide," ujar Tim Kuasa Hukum Bakomubin, Pitra Romadhon Nasution saat ditemui di gedung Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019)

Surat pemberhentian penyidikan tersebut diterima pihaknya pada tanggal 31 Desember 2018. Pihaknya menilai sikap Bareskrim ini sangat arogan karena menilai kasus tersebut masuk ranah perdata dan menyarankan pihaknya menempuh jalur PTUN.

"Sehingga terhadap surat atas penjelasan Kabareskrim Mabes Polri tersebut, menurut kami adalah sikap yang terlalu arogan dan sangat memaksakan suatu perkara dan kita menyarankan ke PTUN," jelasnya.

Menurutnya, ini jelas bukan tindak perdata karena tidak berkaitan dengan sengketa atau administrasi. Maka dari itu, ia tidak berniat mengikuti anjuran Bareskrim untuk mengadukan kasus ini ke PTUN.

"Ini jelas tindak pidana tidak ada perdata. Perdata kan administrasi. Ini kan jelas ada dugaan pemalsuan, kebohongan publik, merek (lambang) Bakomubin yang terdaftar di Kemenkum HAM," ujarnya lagi.

Laporan ke Kompolnas ini terdaftar dengan nomor B/8608/XII/ RES 7.4/2018/BARESKRIM. Dia berharap pihak Komponas bisa dengan sigap temuan pelanggaran yang dilakukan pihak Bareskrim dalam penanganan kasus klienya ini.

Baca Juga: Vanessa Angel Ngamuk Sendalnya Terinjak Wartawan

"Tadi laporan sudah diterima dengan baik. Mereka (Kompolnas) akan memanggil pihak Bareskrim Mabes Polri dalam waktu 10 hari ini," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI