Sindikat Penjualan Obat-obatan Tak Berizin di Jakarta Terbongkar

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 07 Februari 2019 | 13:59 WIB
Sindikat Penjualan Obat-obatan Tak Berizin di Jakarta Terbongkar
Tersangka penjual obat-obatan tak berizin di kawasan Jakarta. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat tanpa izin di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Hasilnya, tujuh orang ditangkap polisi.

Pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinsial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka kedapatan menjual obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, serta Doubel LL. Obat jenis tersebut masuk dalam daftar G atau wajib dengan resep dokter secara bebas.

"Tersangka secara bebas menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam dan Double LL yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Menurut dia, para tersangka merupakan pemilik toko obat yang menjual daftar terlarang tersebut. Para tersangka itu masing-masing memiliki toko yang beroperasi di Bekasi, Kembangan, Taman Sari, dan Cipayung.

Obat-obatan itu dijual dengan nominal yang terbilang murah, yakni Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu per paketnya. Sehingga, anak-anak sekolah atau pelajar mampu membeli obat tersebut.

"Ada tramadol dari tim ini juga ada kebetulan pernah di Jakpus, waktu itu ada kegiatan tawuran ternyata sebagian anak-anak yang tawuran itu menggunakan obat-obatan ini," ungkap Argo.

Atas kasus tersebut, polisi masih mendalami siapa penyuplai obat-obatan tersebut kepada para tersangka.

"Kita tanya ke tersangka, salesnya siapa, putus juga, dari pengakuannya juga baru enam bulan, setahun. Tapi setahun kok gak kenal salesnya? Itu yg kita dalami," tandas Argo.

baca juga

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat UU kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Yakin Penganiaya 2 Pegawainya Segera Ditangkap

KPK Yakin Penganiaya 2 Pegawainya Segera Ditangkap

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 12:19 WIB

Kasus Dana Kemah, Dahnil Anzar: Polisi Sedang Melaksanakan Tugas Tambahan

Kasus Dana Kemah, Dahnil Anzar: Polisi Sedang Melaksanakan Tugas Tambahan

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 11:42 WIB

Kasus Dana Kemah, Hari Ini Polisi Panggil Dahnil Anzar Simanjuntak

Kasus Dana Kemah, Hari Ini Polisi Panggil Dahnil Anzar Simanjuntak

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 09:33 WIB

Status Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik Penyidikan

Status Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik Penyidikan

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 22:07 WIB

Artis Reva Alexa Ditangkap Polisi, Ini Foto-foto Penampakannya saat Dibekuk

Artis Reva Alexa Ditangkap Polisi, Ini Foto-foto Penampakannya saat Dibekuk

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 13:49 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB