Komnas HAM: Pemindahan Sel Tahanan Ahmad Dhani Tak Langgar HAM

Agung Sandy Lesmana, Erick Tanjung

Jum'at, 08 Februari 2019 | 15:25 WIB
Komnas HAM: Pemindahan Sel Tahanan Ahmad Dhani Tak Langgar HAM
Ahmad Dhani jalani sidang ujaran idiot di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

Suara.com - Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab merespons terkait pelaporan yang dilakukan penyanyi Mulan Jameela di kantornya, Kamis (7/2/2019) terkait pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Jawa Timur.

Terkait pengaduan Mulan atas dugaan pelanggaran itu, Amiruddin menganggap pemindahan sel tahanan Ahmad Dhani merupakan kewenangan jaksa penuntut umum dengan pertimbangan untuk memperlancar kasus di Surabaya yang kini sudah masuk meja persidangan.

"Iya kemarin dia datang ke sini menyampaikan keberatan karena suaminya dipindah di Lapas Jawa Timur. Tetapi secara prosedur hukum dia kan tahanan Kejaksaan, itu kewenangan Kejaksaan memindahkan sesuai kebutuhan. Jadi tergantung kejaksaan,” kata Amiruddin di kantor Komnas HAM, Jumat (8/2/2018).

Amiruddin menganggap tidak ada upaya pelanggaran HAM yang dilakukan kejaksaan terkait adanya pemindahan sel tahanan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Lapas Medaeng, Jatim.

"Enggak sampai ada pelanggaran HAM, tetapi paling tidak dia menyadari haknya secara hukum dengan datang ke Komnas HAM," kata Amiruddin.

Meski begitu, Komnas HAM punya kewenangan untuk menyampaikan pendapat atas eksekusi jaksa terhadap pemindahan penahanan Dhani dari Lapas Cipinang ke Surabaya. Untuk menindaklanjuti pengaduan Mulan, Komnas HAM sedang mengkaji itu untuk mengeluarkan pendapat institusi.

"Nah sekarang sedang dikaji juga, pendapat apa yang mau kita berikan,” ujar dia.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani baru saja divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian. Meski berstatus sebagai narapidana di Jakarta. Dhani juga harus menjalani proses hukum terkait kasus ujaran idiot yang pernah disampaikan melalui media sosial. Atas kasus itu, penahanan Dhani pun dipindahkan dari Jakarta ke Surabaya selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diskusi AJI dan Komnas HAM: Ganjilnya Remisi Susrama Si Pembunuh Jurnalis

Diskusi AJI dan Komnas HAM: Ganjilnya Remisi Susrama Si Pembunuh Jurnalis

News | Jum'at, 08 Februari 2019 | 14:05 WIB

Dari Dalam Penjara, Ahmad Dhani Tetap Kirim Uang untuk Keluarga Korban Dul

Dari Dalam Penjara, Ahmad Dhani Tetap Kirim Uang untuk Keluarga Korban Dul

News | Jum'at, 08 Februari 2019 | 13:28 WIB

Dibui, Ahmad Dhani Tetap Kirim Rp 3,5 Juta ke Korban Kecelakaan Dul

Dibui, Ahmad Dhani Tetap Kirim Rp 3,5 Juta ke Korban Kecelakaan Dul

Entertainment | Jum'at, 08 Februari 2019 | 12:25 WIB

Ahmad Dhani Dibui, Bagaimana Nasib Keluarga Korban Tabrakan Dul Jaelani?

Ahmad Dhani Dibui, Bagaimana Nasib Keluarga Korban Tabrakan Dul Jaelani?

Entertainment | Jum'at, 08 Februari 2019 | 12:14 WIB

Ahmad Dhani Dikasihani, Keluarga Korban Tewas Tabrakan Dul Naik Pitam

Ahmad Dhani Dikasihani, Keluarga Korban Tewas Tabrakan Dul Naik Pitam

Entertainment | Jum'at, 08 Februari 2019 | 12:00 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB