Arya menjelaskan, berdasarkan hasil visum autopsi terhadap NFD, diketahui bayi itu tewas setelah ada cairan yang keluar dari kepalanya.
"Hasil visum sementara, yang menyebabkan kematian adalah cairan yang merembes dari kepala korban. Selain itu, ada tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban.”
Atas perbuatannya, Heri Kurniawan kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Depok. Hari disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 2, 3, 4 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Hari juga dijerat mekakai Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai perbuatan pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya, kurang lebih 15 Tahun penjara.”
Kontributor : Dwi Morison