Tuduh Istri Pilih Kasih, Hari Banting Bayi Tiri sampai Tewas

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 11 Februari 2019 | 17:28 WIB
Tuduh Istri Pilih Kasih, Hari Banting Bayi Tiri sampai Tewas
Hari Kurniawan, elaku pembunuhan balita umur 2 tahun saat diinterogasi Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana, Senin (11/2/2019). [Suara.com/Dwi Morison]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Arya menjelaskan, berdasarkan hasil visum autopsi terhadap NFD, diketahui bayi itu tewas setelah ada cairan yang keluar dari kepalanya.

"Hasil visum sementara, yang menyebabkan kematian adalah cairan yang merembes dari kepala korban. Selain itu, ada tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban.”

Atas perbuatannya, Heri Kurniawan kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Depok. Hari disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 2, 3, 4 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Hari juga dijerat mekakai Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai perbuatan pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya, kurang lebih 15 Tahun penjara.”

Kontributor : Dwi Morison

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI