Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Zulhas: Sedikit-sedikit Masuk Penjara

Selasa, 12 Februari 2019 | 11:14 WIB
Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Zulhas: Sedikit-sedikit Masuk Penjara
Ketua MPR Zulkifli Hasan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Suara.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyerahkan kepada pihak berwajib terkait penetapan Ketua PA 212 Slamet Maarif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu. Akan tetapi dirinya menyayangkan pemerintah yang dinilainya sering menyeret ulama ke jalur hukum.

Pria yang juga akrab disapa Zulhas itu mengatakan, saat ini pemerintah tidak memberikan ruang bagi masyarakat terutama ulama yang melayangkan kritik. Dirinya melihat apabila ada yang memiliki perbedaan pendapat akan langsung dikenakan hukum dengan mengandalkan Undang-Undang ITE.

"Kalau orang sedikit-sedikit bicara masuk penjara, ngomong sedikit-sedikit masuk penjara, tentu kan pemerintah katanya sayang dan cinta ulama, menghargai kritik, perbedaan," kata Zulkifli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (12/2/2019).

Menurutnya sikap pemerintah seperti itu tentu akan dirasakan dan menjadi penilaian sendiri bagi masyarakat. Apabila masyarakat memandang aparat penegak hukum bekerja tanpa menegakkan keadilan, sedikit demi sedikit kepercayaan masyarakat pun akan pudar.

Padahal menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, syarat sebuah negara berdemokrasi ialah penegakan hukumnya yang adil. Dari situlah kemudian kesetaraan, keadilan dan kemakmuran akan lahir.

"Jadi kalau penegak hukum yang dikatakan adil tapi dirasakan publik tidak memenuhi rasa keadilan tentu akan menggerus kepercayaan kepada aparat penegak hukum itu sendiri," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Ma'arif resmi menyandang status tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana pemilu tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Penetapan tersangka Ketua Umum PA 212 itu juga dibenarkan oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai.

"Penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara, bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Andy.

Baca Juga: Ada Pekik Takbir, Sidang Ahmad Dhani Ricuh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI