CEK FAKTA: PT. Pos Anggap Pulau Batam Wilayah Luar Negeri, Beneran?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 Februari 2019 | 14:01 WIB
CEK FAKTA: PT. Pos Anggap Pulau Batam Wilayah Luar Negeri, Beneran?
Cek Fakta: Pulau Batam dianggap wilayah luar negeri. (Twitter)

Hal tersebut dikarenakan Batam merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Sehingga secara kepabeanan, Pulau Batam dianggap sebagai wilayah luar negeri. Untuk itu setiap paket atau barang wajib diperiksa untuk dicocokan isi dan perhitungan pajak dalam rangka impor (PDRI)

“Tidak hanya melalui Kantor Pos saja, tapi semua perusahaan jasa titipan. Kalau untuk swasta biasanya diperiksanya di bandara,” katanya.

Taufik menjelaskan, saat ini kondisi paket barang sudah mulai dilakukan penyesuaian. Hasilnya ada sekitar lima sampai enam ribu barang sudah diperiksa.

“Kalau paket barang yang masuk ke Kantor Pos Cabang Batam rata-rata sekitar tiga ribu paket,” kata dia.

Dengan adanya kebijakan ini, jumlah petugas yang ditempatkan di Kantor Pos Cabang Batam juga sudah ditambah. Agar paket barang yang tertumpuk bisa segera diselesaikan.

“Dari tanggal satu sampai enam Februari kemarin, atau saat awal diberlakukan sistem tersebut ada 20 ribu barang yang menumpuk. Tapi saat ini masih terus kita proses,” jelasnya.

Ia mengakui paket barang yang dikirim ini biasanya tiga atau empat hari bisa sampai ke daerah tujuan. Namun saat ini paket barang tersebut bisa memakan waktu lebih dari tujuh hari untuk sampai ke daerah tujuan.

Untuk paket barang-barang yang akan dikirim dari Batam, memang lebih dominan merupakan barang penjualan online (e-commerce).

Baca Juga: Mabes Polri Bantu Polisi Malaysia Usut Kasus Mutilasi Dua WNI

“Barang-barang biasanya itu paling banyak di kirim ke luar Pulau Jawa. Seperti Sulawesi Kalimantan, Jayapura, NTB, Ambon. Kalau Jawa dan Sumatera normal tidak terlalu banyak,” katanya.

Kesimpulan

Penggiringan opini dengan menggaris bawahi tulisan ‘Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri’. Padahal di surat pemberitahuan tersebut sebenarnya sudah tertulis “karena status Pulau Batam sebagai FTZ (free Trade Zone)” dan “Secara kepabeanan”.

Mohon disikapi secara bijak dan dibaca sampai tuntas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI