Kasus Suap Taufik, KPK Periksa 2 Anggota DPR dan Setditjen Kemenkeu

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 13 Februari 2019 | 11:01 WIB
Kasus Suap Taufik, KPK Periksa 2 Anggota DPR dan Setditjen Kemenkeu
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat(2/11). [ANTARA FOTO/Wibowo Armando]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Komisi III, Jazilul Fawaid terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBD-P Tahun 2016 sebesar Rp 100 miliar.

Jazilul yang juga merupakan Ketua fraksi PKB dan Wakil Ketua Badan anggaran (Banggar) DPR RI diperiksa  sebagai saksi untuk Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

"Kapasitas Jazilul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/2/2019).

Selain Jazilul, penyidik KPK turut memanggil anggota DPR RI, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto dan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rukijo. Kedua pejabat itu juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Febri menuturkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu untuk menelisik soal sejumlah proses anggaran daerah yang dilakukan pimpinan DPR RI tersebut. "Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini," tutup Febri.

Dalam kasus ini, ‎Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.

KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu, Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Geledah Dirut Jasa Marga

Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Geledah Dirut Jasa Marga

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 20:49 WIB

Hamdan Zoelva: Saya Khawatir Apa yang Dimau KPK Itu Diputus Pengadilan

Hamdan Zoelva: Saya Khawatir Apa yang Dimau KPK Itu Diputus Pengadilan

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 20:35 WIB

Periksa Tiga Anggota DPR, Ini yang Didalami Penyidik KPK

Periksa Tiga Anggota DPR, Ini yang Didalami Penyidik KPK

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 20:08 WIB

Hamdan Zoelva Sebut KPK Bekerja Hanya untuk Dapat Tepuk Tangan Masyarakat

Hamdan Zoelva Sebut KPK Bekerja Hanya untuk Dapat Tepuk Tangan Masyarakat

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 19:08 WIB

Masih Berstatus Saksi, KPK Cekal Pejabat KemenPUPR ke Luar Negeri

Masih Berstatus Saksi, KPK Cekal Pejabat KemenPUPR ke Luar Negeri

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 18:32 WIB

Terkini

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:40 WIB

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:36 WIB

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:28 WIB

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:27 WIB

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:25 WIB

Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN

Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:17 WIB

Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya

Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB

Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba

Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB