Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Geledah Dirut Jasa Marga

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Selasa, 12 Februari 2019 | 20:49 WIB
Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Geledah Dirut Jasa Marga
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - KPK menggeledah tiga lokasi di Jakarta terkait penyidikan kasus proyek fiktif yang dilakukan empat perusahaan subkontraktor, dalam proyek PT Waskita Karya (Persero) tbk.

Tiga lokasi yang digeledah KPK adalah rumah Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani. Desi adalah mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya.

Kemudian dua rumah milik pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di jalan Selawah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

"Dalam dua hari ini KPK melakukan rangkaian penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).

Menurut Febri, penggeledahan dilakukan sebagai bagian penyidikan terhadap tersangka Fathor Rahman (FR), General Manager Of Division IV periode 2017 hingga kekinian.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang merupakan bukti dugaan proyek fiktif tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua mantan petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus proyek fiktif pada Senin (17/12/2018).

Dua tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

baca juga

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Diduga keempat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Atas kasus tersebut, diduga kerugian negara dari hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp 186 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hamdan Zoelva: Saya Khawatir Apa yang Dimau KPK Itu Diputus Pengadilan

Hamdan Zoelva: Saya Khawatir Apa yang Dimau KPK Itu Diputus Pengadilan

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 20:35 WIB

Periksa Tiga Anggota DPR, Ini yang Didalami Penyidik KPK

Periksa Tiga Anggota DPR, Ini yang Didalami Penyidik KPK

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 20:08 WIB

Hamdan Zoelva Sebut KPK Bekerja Hanya untuk Dapat Tepuk Tangan Masyarakat

Hamdan Zoelva Sebut KPK Bekerja Hanya untuk Dapat Tepuk Tangan Masyarakat

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 19:08 WIB

Masih Berstatus Saksi, KPK Cekal Pejabat KemenPUPR ke Luar Negeri

Masih Berstatus Saksi, KPK Cekal Pejabat KemenPUPR ke Luar Negeri

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 18:32 WIB

Fahri Hamzah Sebut Irman Gusman Korban Konspirasi KPK

Fahri Hamzah Sebut Irman Gusman Korban Konspirasi KPK

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 17:19 WIB

Terkini

5 Varian Serum Garnier dan Perbedaannya, Ada untuk Peeling hingga Skin Barrier

5 Varian Serum Garnier dan Perbedaannya, Ada untuk Peeling hingga Skin Barrier

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 13:41 WIB

Proyek Stadion Sudiang Masuk Tahap Paling Krusial, Pembangunan Sudah 25 Persen

Proyek Stadion Sudiang Masuk Tahap Paling Krusial, Pembangunan Sudah 25 Persen

Sulsel | Senin, 02 November 2026 | 13:37 WIB

Perbedaan Day Cream Garnier Pink dan Kuning dari Kandungan, SPF, hingga Harga

Perbedaan Day Cream Garnier Pink dan Kuning dari Kandungan, SPF, hingga Harga

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 13:37 WIB

10 Rekomendasi Kado Pernikahan Elektronik Murah, Bermanfaat untuk Pengantin Baru

10 Rekomendasi Kado Pernikahan Elektronik Murah, Bermanfaat untuk Pengantin Baru

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 13:31 WIB

MBG dan Argumen yang Terus Bergeser: Sebenarnya Apa yang Mau Diselesaikan?

MBG dan Argumen yang Terus Bergeser: Sebenarnya Apa yang Mau Diselesaikan?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 13:30 WIB

Produksi Padi September 2026 Anjlok 18,29 Persen, Dampak El Nino Mulai Terasa

Produksi Padi September 2026 Anjlok 18,29 Persen, Dampak El Nino Mulai Terasa

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 13:24 WIB

Dibuka Duel PSMS Medan vs Persija Jakarta, Berikut Jadwal Lengkap Round 1 League Cup 2026/2027

Dibuka Duel PSMS Medan vs Persija Jakarta, Berikut Jadwal Lengkap Round 1 League Cup 2026/2027

Bola | Senin, 02 November 2026 | 13:24 WIB

Piala Asia 2027 Terancam Batal, Jadi Kerugian Bagi Timnas Indonesia?

Piala Asia 2027 Terancam Batal, Jadi Kerugian Bagi Timnas Indonesia?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 13:20 WIB

PSMS Medan Siapkan 31 Pemain Hadapi Persija Besok

PSMS Medan Siapkan 31 Pemain Hadapi Persija Besok

Sumut | Senin, 02 November 2026 | 13:19 WIB

Urutan Pemakaian Pembersih dan Penyegar Jeruk Nipis Mustika Ratu untuk Kulit Berminyak

Urutan Pemakaian Pembersih dan Penyegar Jeruk Nipis Mustika Ratu untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 13:15 WIB

×