Dikemas Layaknya Kopi, Penyelundupan Paket Ganja Asal Aceh Terbongkar

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 22 Februari 2019 | 13:36 WIB
Dikemas Layaknya Kopi, Penyelundupan Paket Ganja Asal Aceh Terbongkar
Ilustrasi pengungkapan kasus penyelundupan ganja. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Polisi baru saja membongkar sindikat penyelundupan narkoba jenis ganja asal Aceh dengan modus kemasan kopi. Hasilnya, belasan kilogram ganja disita dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah TFA (21), AP (21), dan MN (21).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim Dit Resnarkoba Polda Aceh bekerjasma dengan Polres Metro Jakarta Barat yang mendapat informasi akan adanya penyelundupan narkoba jenis ganja menggunakan jasa ekspedisi kilat melalui jalur udara.

"Kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket pos kilat via udara. Sehingga dari informasi itu kita telusuri," kata Kapolres Metro Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).

Hengki mengatakan, pihaknya langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan mendapati bahwa paket itu akan tiba di wilayah Jakarta Timur. Kemudian tim segera berkoordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur dan medapati alamat paket yang dituju yakni berada di daerah Matraman.

Namun saat ditelusuri, alamat tersebut fiktif. Alhasil, tim kembali melakukan metode control delivery untuk mencari sosok penerima dan diketahui bahwa paket itu berisi sekitar 31 kemasan kopi yang berisi ganja kering.

"Tidak lama kemudian, kami mendapat infomasi bahwa ada seseorang yang menanyakan paket itu," jelasnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menambahkan, pihaknya menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda.

"Dari keterangan itu, kita menangkap tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Pemuda, Pulo Gadung Jakarta Timur dan di Jalan Multi Karya, Utan kayu, Jakarta timur pada Rabu (20/2/2019)," Erick menjelaskan.

Menurut Erick, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MN yang berperan sebagai sosok pengatur penyelundupan barang haram tersebut.

baca juga

"Sampai saat ini kita masih kembangkan lagi ya, karena ada satu orang lagi yang kita tetapkan sebagai DPO," imbuh dia.

Para tersangka kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Parah, Bertahun-tahun 2 Guru SD di Batam Nyabu Sebelum Mengajar

Parah, Bertahun-tahun 2 Guru SD di Batam Nyabu Sebelum Mengajar

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 12:04 WIB

Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Siap Disidang, Berkasnya P21

Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Siap Disidang, Berkasnya P21

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 06:05 WIB

Richard Muljadi Sakit, Sidang Putusan Ditunda Lagi

Richard Muljadi Sakit, Sidang Putusan Ditunda Lagi

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 15:35 WIB

Berawal dari Penangkapan Mahasiswa, Polisi Amankan Ladang Ganja 1,5 Hektare

Berawal dari Penangkapan Mahasiswa, Polisi Amankan Ladang Ganja 1,5 Hektare

News | Minggu, 17 Februari 2019 | 15:20 WIB

Sudah Dag Dig Dug, Putusan Kasus Kokain Richard Muljadi Ditunda

Sudah Dag Dig Dug, Putusan Kasus Kokain Richard Muljadi Ditunda

News | Kamis, 14 Februari 2019 | 15:03 WIB

Terkini

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen  Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:10 WIB

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:59 WIB

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:52 WIB

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:49 WIB

Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!

Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:43 WIB

Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK

Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:38 WIB

11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan

11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:38 WIB

'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!

'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:33 WIB

Mengapa Masa Depan Kendaraan Listrik Mungkin Tak Lagi Bergantung pada Nikel?

Mengapa Masa Depan Kendaraan Listrik Mungkin Tak Lagi Bergantung pada Nikel?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:30 WIB

7 Gubernur Berganti, Proyek Jalan Tembus Pasar Minggu-BIN Masih Tersandera Pembebasan Lahan

7 Gubernur Berganti, Proyek Jalan Tembus Pasar Minggu-BIN Masih Tersandera Pembebasan Lahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:25 WIB

×