Tebas dan Belah Perut Istrinya yang Hamil, Romi Sempat Bilang ke Tetangga

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 22 Februari 2019 | 14:03 WIB
Tebas dan Belah Perut Istrinya yang Hamil, Romi Sempat Bilang ke Tetangga
Romi Sepriawan saat dibekuk polisi terkait kasus pembunuhan terhadap istrinya, (istimewa/Batamnews)

Suara.com - Erni Susanti (29) dibunuh secara sadis oleh suaminya sendiri, Romi Sepriawan (30) di kediamannya di wilayah Tanjung Agung, Bengkulu pada Kamis (21/2/2019) siang. Sebelum kabur, Romi ternyata sempat memberitahukan aksi pembunuhannya itu kepada tetangganya.

Peristiwa pembantaian itu terjadi saat Erni sedang mengandung anak. Selain lehernya ditebas dengan sebilah parang, Romi juga membelah perut istrinya dan membuang janin bayinya ke jendela rumah.

Seperti dikutip dari laman Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, aksi pembunuhan itu diduga Romi marah Erni karena tidak diperbolehkan melihat handphone oleh istrinya itu. Sepertinya ia cemburu akan sesuatu hal di dalam ponsel istrinya. Setelah terlibat cekcok mulut, Romi keluar rumah dan meminjam parang milik tetangga dengan alasan ingin membuka kelapa.

Setelah itu, Romi kembali ke dalam rumah dan menaruh parang tersebut di atas kasur dengan ditutupi selimut dan pergi keluar rumah. Saat itu korban sedang tertidur. Saat Romi masuk kembali membuka pintu kamar, Erni kemudian terbangun dan keduanya kembali terlibat cekcok mulut.

Saat itu, Romi lalu mengambil parang yang di balik selimut dan kemudian menebas leher Erni yang masih berada di atas kasur. Romi membelah perut istrinya yang dalam posisi hamil tua. Ia mengambil anak yang ada di dalam perut Erni.

Kapolsek Teluk Segara Kompol Jauhari menyampaikan, penangkapan terhadap Romi dilakukan setelah polisi menerima laporan penemuan mayat korban. Saat ini, kata dia, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Bengkulu.

“Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh pihak Polres Bengkulu,” kata Jauhari, kemarin.

Polisi meringkus Romi saat melarikan diri di Kelurahan Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Kamis (21/2/2019) siang. Selain meringkus tersangka, polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan Romi untuk membunuh istrinya.

Atas perbuatannnya itu, Romi kini harus meringkuk dipenjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

baca juga

Sumber: Batamnews.co.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Cekcok, Romi Belah Perut Istri dan Buang Janin Bayinya ke Jendela

Buntut Cekcok, Romi Belah Perut Istri dan Buang Janin Bayinya ke Jendela

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 13:39 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga ke Kejari Bekasi

Polisi Limpahkan Berkas Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga ke Kejari Bekasi

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 13:30 WIB

Mesir Eksekusi Mati 9 Orang Terkait Pembunuhan Jaksa

Mesir Eksekusi Mati 9 Orang Terkait Pembunuhan Jaksa

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 13:03 WIB

Dari Imbalan Uang Rp 20 Juta, Pembunuh Pensiunan TNI Terancam Hukuman Mati

Dari Imbalan Uang Rp 20 Juta, Pembunuh Pensiunan TNI Terancam Hukuman Mati

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 15:19 WIB

Dikubur di Septic Tank, Otak Pembunuhan Pensiunan TNI AL Tewas Kecelakaan

Dikubur di Septic Tank, Otak Pembunuhan Pensiunan TNI AL Tewas Kecelakaan

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 14:50 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB