Kemendagri: e-KTP WNA Tak Bisa Digunakan untuk Mencoblos di Pemilu 2019

Selasa, 26 Februari 2019 | 17:31 WIB
Kemendagri: e-KTP WNA Tak Bisa Digunakan untuk Mencoblos di Pemilu 2019
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah. (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Arif terkait viralnya e-KTP milik WNA di Cianjur.

"Mengenai yang sekarang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik ini yang perlu saya sampaikan, bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik," ujar Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Adanya KTP elektronik untuk WNA kata Zudan, sudah sesuai dengan Undang-undang administrasi kependudukan dan memiliki kartu izin tinggal tetap. Karenanya kata Zudan, e-KTP untuk WNA tidak haram.

"Tapi syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi. Ini jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup bisa setahun dua tahun tiga tahun dan di dalam KTP elektronik ditulis warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ucap Zudan.

Zudan menegaskan, e-KTP yang dimiliki WNA tidak bisa digunakan untuk menggunakan hak pilih saat Pemilu 2019. Pasalnya, syarat menggunakan hak pilih yaitu merupakan Warga Negara Indonesia.

"Sehingga KTP elektronik tidak bisa digunakan untuk mencoblos. Karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," kata dia.

"KTP elektronik untuk WNA nyata dituliskan nyata ada unsur warga negara asing, misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP elektronik. Sehingga kalau dibawa ke TPS, kalau dibaca KTP oh ini WNA," tutur dia.

Sebuah foto yang menunjukkan e-KTP dengan identitas warga asing beredar luas di media sosial. (Twitter)
Sebuah foto yang menunjukkan e-KTP dengan identitas warga asing beredar luas di media sosial. (Twitter)

Sebelumnya beredar sebuah foto yang menunjukkan e-KTP dengan identitas warga asing beredar luas di media sosial. Dalam e-KTP yang dilihat Suara.com Selasa (26/2/2019) , tertulis sebuah data yang menunjukkan kepemilikan e-KTP WNA asa China.

Dalam identitas di e-KTP tersebut dibuat untuk penduduk Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3203012503770011 atas nama Guohui Chen. Tidak ada yang berbeda dengan e-KTP yang dimiliki WNI pada umumnya.

Baca Juga: Selain Merokok, Bocah Tewas di Speaker Hajatan Warga Pernah Tenggak Air Aki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI