Bawaslu Nilai Ada Kejanggalan Terkait Penghentian Kasus Slamet Maarif

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 26 Februari 2019 | 18:15 WIB
Bawaslu Nilai Ada Kejanggalan Terkait Penghentian Kasus Slamet Maarif
Jubir FPI Slamet Maarif di sela-sela aksi yang dilakukan Aliansi Tolak Kezaliman Facebook, di gedung perkantoran Capital Place, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan menyebutkan ada kejangglan atas tindakan polisi yang menyetop kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Ketua PA 212 sekaligus Jubir FPI, Slamet Ma'arif sebagai tersangka. Sebab, menurutnya, jika statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi setidaknya sudah menemukan unsur dan bukti-bukti kuat dalam kasus tersebut.

Namun, kata dia, bila bukti-bukti yang ditemukan dianggap lemah, seharusnya kasus tersebut saat masih di tahap penyelidikan sudah dihentikan.

"Mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya enggak ada unsur apa kemudian balik SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan) itu awalnya kenapa itu. Kalau sudah tahu (bukti) lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat ayo lanjut, kira-kira itu kan," tutur Abhan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Lebih lanjut, Abhan menilai seharusnya polisi tetap melanjutkan proses kasus pelanggaran pemilu meski Slamet tidak memenuhi panggilan hingga batas waktu penyidikan telah habis. Sebab, Abhan menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan penyidikan bisa dilanjutkan meski tanpa kehadiran tersangka. Prosedur tersebut dinamakan in absentia atau upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa.

"Namanya tersangka itu tidak harus kemudian dikejar sebuah pengakuan, tetapi tugas penyidik dan penuntut umum bisa membuktikan atas fakta, alat bukti lainnya," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif. Penghentian penyidikan perkara tersebut didasarkan atas keputusan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes (Pol) Agus Triatmaja mengatakan batas waktu penyidikan perkara tersebut di tingkat penyidikan juga telah habis pada 21 Februari 2019.

"Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan," kata Agus.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Cari Lokasi Bocah SD Nyanyikan Lagu Pilih Prabowo - Sandiaga

Bawaslu Cari Lokasi Bocah SD Nyanyikan Lagu Pilih Prabowo - Sandiaga

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 17:09 WIB

Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Maarif

Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Maarif

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 17:01 WIB

Diancam Mau Dibunuh, Ros Nekat Gorok Leher Suami Saat Tidur

Diancam Mau Dibunuh, Ros Nekat Gorok Leher Suami Saat Tidur

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:45 WIB

Buntut Munajat 212, Jokowi - Maruf Amin Laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu

Buntut Munajat 212, Jokowi - Maruf Amin Laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:42 WIB

Ida Tewas di Kebun Jagung, Polisi 5 Hari Buru Pembunuhnya ke Sleman

Ida Tewas di Kebun Jagung, Polisi 5 Hari Buru Pembunuhnya ke Sleman

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 15:58 WIB

Terkini

Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG

Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?

Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin

Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor

Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:33 WIB

5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama

5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram

Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:23 WIB

CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!

CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel

Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut

Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:18 WIB

7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma

7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:15 WIB

×