Resmi Disetop Polisi, Fadli Zon: Slamet Maarif Kenapa Harus Diberi Kasus?

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 26 Februari 2019 | 19:08 WIB
Resmi Disetop Polisi, Fadli Zon: Slamet Maarif Kenapa Harus Diberi Kasus?
Fadli Zon. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Fadli Zon merespons atas dihentikannya kasus dugaan pelanggaran pemilu yang telah menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau Ketua PA 212 Slamet Maarif sebagai tersangka. Sebab, kata dia, kasus itu sedari awal memang seharusnya tidak ada.

Fadli melihat status tersangka yang sempat disematkan kepada Slamet Maarif sangat erat kaitannya dengan konstestasi politik di Pilpres 2019. Pasalnya dirinya menilai Slamet tidak melakukan pelanggaran pemilu saat menghadiri acara Tabligh Akbar 212 di Solo beberapa waktu lalu.

"Memang enggak ada kasus kan? Jadi memang harusnya enggak ada kasus. Kenapa harus diberi kasus? Inikan semuanya politik," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (26/2/2019).

Dia pun menilai keputusan polisi untuk menyetop kasus tersebut sudah sangat tepat.

"Menurut saya ini sudah tepat apa yang dilakukan polisi, apa yang dilakukan saudara Slamet Maarif itu enggak ada apa-apanya," kata dia.

Karena itu Fadli meminta kepada penegak hukum untuk tidak terburu-buru mencari kesalahan pihak kemudian melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang bersebrangan dengan pemerintah. Menurutnya kini masyarakat sebagai pengawas penegak hukum sudah cerdas melihat mana yang menurutnya salah ataupun tidak.

Dirinya juga berpesan kepada aparat penegak hukum untuk bisa tetap menjalankan tupoksinya tanpa harus terpengaruh dengan urusan Pilpres 2019.

"Saya kira masyarakat kita makin cerdas dan nggak akan bisa melawan kehendak rakyat," tuturnya.

"Biarlah pemilu ini berjalan dengan baik dengan kondusif, para aparat penegak hukum harus bersikap netral profesional, jangan jadi alat politik calon tertentu," pungkasnya.

Untuk diketahui, penyidik Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau Ketua PA 212 Slamet Maarif. Penghentian penyidikan perkara tersebut didasarkan atas keputusan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes (Pol) Agus Triatmaja mengatakan batas waktu penyidikan perkara tersebut di tingkat penyidikan juga telah habis pada 21 Februari 2019.

"Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan," katanya di Semarang, Kamis (26/2/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Nilai Ada Kejanggalan Terkait Penghentian Kasus Slamet Maarif

Bawaslu Nilai Ada Kejanggalan Terkait Penghentian Kasus Slamet Maarif

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 18:15 WIB

Geram Dituduh Pakai Lahan Prabowo, Eks Kombatan GAM Polisikan Sandiaga Uno

Geram Dituduh Pakai Lahan Prabowo, Eks Kombatan GAM Polisikan Sandiaga Uno

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 17:50 WIB

Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Maarif

Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Maarif

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 17:01 WIB

Fadli Zon Minta TNI Ikut Selidiki e-KTP yang Diduga Dimiliki WNA

Fadli Zon Minta TNI Ikut Selidiki e-KTP yang Diduga Dimiliki WNA

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:05 WIB

Fadli Zon Diserang Warganet, Sebut Anggaran Indonesia Tak Dukung Bencana

Fadli Zon Diserang Warganet, Sebut Anggaran Indonesia Tak Dukung Bencana

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 15:59 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB