Zaman Berubah, KPU Putuskan Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Online

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 27 Februari 2019 | 13:04 WIB
Zaman Berubah, KPU Putuskan Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Online
KPU melakukan rapat lanjutan Pembahasan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi Fasilitas Iklan Kampanye di Media Massa. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memfasilitasi iklan kampanye peserta Pemilu 2019 di media online. Hal itu berdasarkan masukan dari perwakilan peserta pemilu.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerangkan, KPU sebelumnya hanya memfasilitasi iklan kampanye di media cetak, media elektronik televisi dan radio. Namun berdasarkan masukan dari beberapa pihak terkait, KPU memutuskan untuk turut memfasilitasi iklan kampanye di media daring.

"Jadi sebelumnya kita tidak fasilitasi media daring. Kita putuskan fasilitasi iklan di media daring karena zaman berubah dan pengguna daring cukup signifikan," tutur Wahyu dalam rapat lanjutan Pembahasan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi Fasilitas Iklan Kampanye di Media Massa, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Terkait hal itu, Wahyu menjelaskan teknis iklan kampanye di media daring setiap peserta pemilu akan di batasi dan hanya diperbolehkan satu banner. Sementara itu, iklan tersebut juga dibatasi hanya di lima media.

"Untuk media daring paling banyak satu banner, lima media dan paling lama 21 hari. Ini difasilitas dari KPU," ungkapnya.

Wahyu menjelaskan, KPU hanya akan memfasilitasi iklan kampanye bagi empat peserta Pemilu. Adapun peserta Pemilu yang akan difasilitasi oleh KPU yakni paslon capres dan cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai lokal Aceh.

Lebih jauh Wahyu mengatakan, pihaknya tetap memberi kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak difasilitasi oleh KPU untuk membuat iklan kampanye secara mandiri. Hanya saja, KPU tetap akan memberikan batas dan aturannya.

"Selain di fasilitasi, peserta pemilu dapat membuat iklan sendiri. Namun tetap ada batasan yang diberikan," pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, iklan kampannye di media massa berlaku 21 hari sebelum masa tenang yang jatuh pada 14 April 2019. Dengan begitu, kampanye di media massa baru dimulai pada tanggal 24 sampai 13 April mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Hapus Sesi Pertanyaan Lewat Video Singkat di Debat Pilpres 2019

KPU Hapus Sesi Pertanyaan Lewat Video Singkat di Debat Pilpres 2019

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 09:05 WIB

Debat Pilpres Terakhir Bakal Digelar 13 April, Ini Tema yang Akan Dibahas

Debat Pilpres Terakhir Bakal Digelar 13 April, Ini Tema yang Akan Dibahas

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 07:18 WIB

Sapa Warga di Ponpes, Prabowo: Saya Tak Bisa Kampanye, yang Sebelah Boleh

Sapa Warga di Ponpes, Prabowo: Saya Tak Bisa Kampanye, yang Sebelah Boleh

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 21:23 WIB

Cukup Pakai PKPU, Mendagri Tekankan Perppu DPTb Tak Genting

Cukup Pakai PKPU, Mendagri Tekankan Perppu DPTb Tak Genting

News | Senin, 25 Februari 2019 | 19:05 WIB

Terkini

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB