Cukup Pakai PKPU, Mendagri Tekankan Perppu DPTb Tak Genting

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 25 Februari 2019 | 19:05 WIB
Cukup Pakai PKPU, Mendagri Tekankan Perppu DPTb Tak Genting
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan belum perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjamin hak pilih dari pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb). Perppu itu tidak genting.

Tjahjo justru mengusulkan agar persoalan terkait DPTb tersebut bisa diselesaikan melalui penyempurnaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia berujar adanya Perppu malah dapat membuat hambatan pada tahapan-tahapan Pemilu 2019.

"Menurut saya lebih baik aturannya cukup PKPU, gitu saja. Menurut saya ya karena itu bukan kegentingan yang memaksa. Apakah ada jaminan kalau ada Perppu akan simpel? belum tentu. Di DPR juga akan dibahas juga pasti akan merembet ke hal-hal yang lain, ini akan mengganggu tahapan," tutur Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Namun begitu, Tjahjo juga tidak mempermasalahkan jika ada masyarakat yang ingin melakukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 344 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.

"Iya itu bukan kewenangan pemerintah, itu hak-hak masyarakat yang punya hak politik, hak konstitusional untuk menggunakannya. Tapi saya kira KPU akan melakukan dengan sedetail-detailnya. Nanti akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan lebih dari setengah juta pemilih terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Mereka merupakan pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat waktu pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

Pemilih yang berpindah TPS saat Pemilu, kata Viryan, masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jumlah DPTb tersebut tidak sebanding dengan ketersediaan surat suara di tiap TPS yang hanya menyediakan surat suara tambahan sebanyak 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Sebagian di antaranya terkonsentrasi di satu wilayah dalam jumlah besar dan berpotensi tidak bisa dilayani oleh KPU karena kondisinya seperti itu," ujar Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Viryan mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional hingga 17 Februari 2019 KPU mencatat ada 275.923 pemilih tambahan. Jumlah DPTb tersebut tersebar di 34 provinsi, 496 kabupaten/ kota, 5.027 kecamatan, 30.118 desa kelurahan, dan 87.483 TPS.

Terkait hal itu, Viryan mengatakan jumlah DPTb tersebut diperkirakan akan terus bertambah hingga pertengahan Maret 2019. Bahkan, dirinya menyebut dari jumlah 275.923 DPTb diperkirakan masih bisa bertambah hingga 100 persen. (Novian)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sandiaga Ditolak di Tabanan, TKN Minta Kubu Prabowo Izin Sebelum Kampanye

Sandiaga Ditolak di Tabanan, TKN Minta Kubu Prabowo Izin Sebelum Kampanye

News | Senin, 25 Februari 2019 | 18:59 WIB

Prediksi Kecurangan di Pemilu 2019 dan Pilpres 2019

Prediksi Kecurangan di Pemilu 2019 dan Pilpres 2019

News | Senin, 25 Februari 2019 | 18:52 WIB

Mantan Komisioner KPU Minta Pendukung Prabowo Pantau Gerak-gerik Jokowi

Mantan Komisioner KPU Minta Pendukung Prabowo Pantau Gerak-gerik Jokowi

News | Senin, 25 Februari 2019 | 18:31 WIB

Camat di Makassar Dukung Jokowi - Ma'ruf, Mendagri: Harusnya Netral

Camat di Makassar Dukung Jokowi - Ma'ruf, Mendagri: Harusnya Netral

News | Senin, 25 Februari 2019 | 17:29 WIB

TGB: Bertahun-Tahun Jokowi Difitnah Luar Biasa, Tapi Tak Pernah Membalas

TGB: Bertahun-Tahun Jokowi Difitnah Luar Biasa, Tapi Tak Pernah Membalas

News | Minggu, 24 Februari 2019 | 22:07 WIB

Terkini

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB