Cukup Pakai PKPU, Mendagri Tekankan Perppu DPTb Tak Genting

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 25 Februari 2019 | 19:05 WIB
Cukup Pakai PKPU, Mendagri Tekankan Perppu DPTb Tak Genting
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan belum perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjamin hak pilih dari pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb). Perppu itu tidak genting.

Tjahjo justru mengusulkan agar persoalan terkait DPTb tersebut bisa diselesaikan melalui penyempurnaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia berujar adanya Perppu malah dapat membuat hambatan pada tahapan-tahapan Pemilu 2019.

"Menurut saya lebih baik aturannya cukup PKPU, gitu saja. Menurut saya ya karena itu bukan kegentingan yang memaksa. Apakah ada jaminan kalau ada Perppu akan simpel? belum tentu. Di DPR juga akan dibahas juga pasti akan merembet ke hal-hal yang lain, ini akan mengganggu tahapan," tutur Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Namun begitu, Tjahjo juga tidak mempermasalahkan jika ada masyarakat yang ingin melakukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 344 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.

"Iya itu bukan kewenangan pemerintah, itu hak-hak masyarakat yang punya hak politik, hak konstitusional untuk menggunakannya. Tapi saya kira KPU akan melakukan dengan sedetail-detailnya. Nanti akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan lebih dari setengah juta pemilih terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Mereka merupakan pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat waktu pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

Pemilih yang berpindah TPS saat Pemilu, kata Viryan, masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jumlah DPTb tersebut tidak sebanding dengan ketersediaan surat suara di tiap TPS yang hanya menyediakan surat suara tambahan sebanyak 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Sebagian di antaranya terkonsentrasi di satu wilayah dalam jumlah besar dan berpotensi tidak bisa dilayani oleh KPU karena kondisinya seperti itu," ujar Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Viryan mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional hingga 17 Februari 2019 KPU mencatat ada 275.923 pemilih tambahan. Jumlah DPTb tersebut tersebar di 34 provinsi, 496 kabupaten/ kota, 5.027 kecamatan, 30.118 desa kelurahan, dan 87.483 TPS.

Terkait hal itu, Viryan mengatakan jumlah DPTb tersebut diperkirakan akan terus bertambah hingga pertengahan Maret 2019. Bahkan, dirinya menyebut dari jumlah 275.923 DPTb diperkirakan masih bisa bertambah hingga 100 persen. (Novian)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sandiaga Ditolak di Tabanan, TKN Minta Kubu Prabowo Izin Sebelum Kampanye

Sandiaga Ditolak di Tabanan, TKN Minta Kubu Prabowo Izin Sebelum Kampanye

News | Senin, 25 Februari 2019 | 18:59 WIB

Prediksi Kecurangan di Pemilu 2019 dan Pilpres 2019

Prediksi Kecurangan di Pemilu 2019 dan Pilpres 2019

News | Senin, 25 Februari 2019 | 18:52 WIB

Mantan Komisioner KPU Minta Pendukung Prabowo Pantau Gerak-gerik Jokowi

Mantan Komisioner KPU Minta Pendukung Prabowo Pantau Gerak-gerik Jokowi

News | Senin, 25 Februari 2019 | 18:31 WIB

Camat di Makassar Dukung Jokowi - Ma'ruf, Mendagri: Harusnya Netral

Camat di Makassar Dukung Jokowi - Ma'ruf, Mendagri: Harusnya Netral

News | Senin, 25 Februari 2019 | 17:29 WIB

TGB: Bertahun-Tahun Jokowi Difitnah Luar Biasa, Tapi Tak Pernah Membalas

TGB: Bertahun-Tahun Jokowi Difitnah Luar Biasa, Tapi Tak Pernah Membalas

News | Minggu, 24 Februari 2019 | 22:07 WIB

Terkini

Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas

Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:19 WIB

Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?

Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:17 WIB

Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?

Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:15 WIB

10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes

10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:09 WIB

Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang

Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:06 WIB

Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970

Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:02 WIB

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:50 WIB

Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?

Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:45 WIB

Jangan Bikin Iran Ngamuk, Teluk Persia Terancam Jadi Neraka Baru

Jangan Bikin Iran Ngamuk, Teluk Persia Terancam Jadi Neraka Baru

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:37 WIB

Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?

Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:45 WIB