Kubu Prabowo Minta Pemerintah Tunjukkan Data WNA yang Punya e-KTP

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 27 Februari 2019 | 14:59 WIB
Kubu Prabowo Minta Pemerintah Tunjukkan Data WNA yang Punya e-KTP
Ketua Sekretariat Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mohamad Taufik. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Ketua Sekretariat Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mohamad Taufik meminta pemerintah menunjukkan data keseluruhan warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP. Taufik khawatir akan terjadi kecurangan di Pemilu 2019 dengan beredarnya isu WNA memiliki e-KTP baru-baru ini.

"Saya kira sesuatu hal yang perlu kita kritisi karenanya Seknas meminta kepada yang berkewajiban untuk membuka data WNA yang punya e-KTP berapa," ujar Taufik di Seknas Prabowo - Sandiaga, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Menurut Taufik, jika pemerintah tidak berani mengungkapakan data tersebut, maka potensi kecurangan untuk Pemilu 2019 kemungkinan besar akan terjadi.

"Ini mestinya ada datanya, kalau enggak dibuka berarti enggak ada datanya, kalau enggak ada berarti bohong lagi," kata Taufik.

Terkait penemuan e-KTP WNA baru-baru ini, Ketua Umum Partai Gerindra DKI Jakarta ini mengaku janggal. Salah satu kejanggalan yang dirasakan Taufik setelah mengetahui WNA memiliki e-KTP menjelang Pemilu 2019.

Ia mempertanyakan tidak ada pemberitahuan sebelum terungkap kasus penemuan e-KTP WNA.

"Baru sekarang juga terungkap bahwa WNA boleh mempunyai KTP tapi disebut warga negara asing. Saya engak paham ada KTP disebut WNA. Karena WNA maka dia tidak punya hak untuk mencoblos begitu lah argumen yang dikeluarkan," kata Taufik.

Lebih jauh Taufik mengatakan, dirinya merasa bersyukur bahwa kasus penemuan e-KTP untuk WNA sempat viral dan ramai dibicarakan warganet. Sehingga masyarakat juga bisa menilai terkait ada tidaknya potensi kecurangan untuk Pemilu 2019.

Sebelumnya beredar sebuah foto yang menunjukan e-KTP dengan identitas warga negara asing beredar luas di media sosial. Dalam e-KTP tersebut, tertulis sebuah data yang menunjukan kepemilikan e-KTP WNA asa China.

baca juga

Dalam identitas di e-KTP tersebut dibuat untuk penduduk Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3203012503770011 atas nama Guohui Chen. Tidak ada yang berbeda dengan e-KTP yang dimiliki WNI pada umumnya.

Namun, sedikit perbedaan terlihat dari penulisan data yang menggunakan bahasa asing. Seperti dalam kolom agama disebutkan Christian kemudian status perkawinan pun tertulis Married. Selain itu dalam e-KTP itu juga tertulis kolom Kewarganegaraan. (Novian Ardiansyah) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Gaduh, Kemendagri Hentikan Sementara Penerbitan e-KTP Khusus WNA

Bikin Gaduh, Kemendagri Hentikan Sementara Penerbitan e-KTP Khusus WNA

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 14:34 WIB

Sandiaga Tambah Dana Kampanye Rp 32 Miliar dan Prabowo Rp 2 Miliar

Sandiaga Tambah Dana Kampanye Rp 32 Miliar dan Prabowo Rp 2 Miliar

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 14:05 WIB

MUI: Habib Rizieq dan Ba'asyir Dijebloskan ke Penjara Bukan di Era Jokowi

MUI: Habib Rizieq dan Ba'asyir Dijebloskan ke Penjara Bukan di Era Jokowi

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 13:48 WIB

Zaman Berubah, KPU Putuskan Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Online

Zaman Berubah, KPU Putuskan Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Online

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 13:04 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×