KPK Cekal Anggota DPR Fraksi PAN dan Penyuapnya ke Luar Negeri

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 27 Februari 2019 | 15:42 WIB
KPK Cekal Anggota DPR Fraksi PAN dan Penyuapnya ke Luar Negeri
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan permohonan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal anggota DPR RI Fraksi PAN, Sukiman dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasamba ke luar negeri. Upaya pencegahan itu dilakukan lantaran Sukiman dan Natan telah berstatus tersangka terkait kasus suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri kepada kedua tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/2/2019).

Menurut Febri, Sukiman dan Natan memang belum dilakukan penahanan oleh KPK meski sudah berstatus tersangka, lantaran penyidik lembaga antirasuah masih memerlukan sejumlah bukti. Namun demikian, KPK melarang keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk proses penyidikan kasus tersebut.

"Jangka waktu 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 Januari 2019," tutur Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sukiman dan Natan Pasamba sebagai tersangka kasus suap dana perimbangan APBNP di Kabupaten Arfak, Papua Barat. Dalam kasus ini, Natan diduga memberikan uang suap kepada Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat untuk mendorong agar Kabupaten Arfak mendapatkan anggaran dana Perimbangan.

Sukiman menerima suap antara bulan Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa perantara. Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Arfak, Papua Barat mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017, sebesar Rp 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN- P 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.

Sukiman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Natan tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih

KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 11:41 WIB

KPK Sita Rumah dan Tanah Pejabat PUPR Seharga Rp 3 Miliar di Sentul City

KPK Sita Rumah dan Tanah Pejabat PUPR Seharga Rp 3 Miliar di Sentul City

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 22:06 WIB

KPK Limpahkan Berkas Penyidikan 4 Tersangka Suap Proyek Air Minum di PUPR

KPK Limpahkan Berkas Penyidikan 4 Tersangka Suap Proyek Air Minum di PUPR

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 20:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Diperpanjang Satu Bulan

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Diperpanjang Satu Bulan

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 19:21 WIB

KPK Ajak Publik Kawal Sidang Bupati Bekasi cs di Kasus Suap Meikarta

KPK Ajak Publik Kawal Sidang Bupati Bekasi cs di Kasus Suap Meikarta

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:48 WIB

Terkini

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:32 WIB

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:18 WIB

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:13 WIB

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:04 WIB

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

×