Bupati Neneng Didakwa Terima Suap Proyek Meikarta Rp 10 Miliar

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 27 Februari 2019 | 18:11 WIB
Bupati Neneng Didakwa Terima Suap Proyek Meikarta Rp 10 Miliar
Neneng Hasanah Yasin (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Suara.com - Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hassanah Yasin didakwa menerima suap perizinan pembangunan kawasan terpadu Meikarta sebesar Rp10,8 milliar dan 90 ribu dolar Singapura. Neneng menjalani sidang perdana terkait perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (27/2/2019).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa dari KPK Dody Sukmono mengungkapkan bahwa terdakwa Neneng Hassanah Yasin menerima aliran dana terkait suap perizinan pembangunan kawasan terpadu Meikarta sebesar Rp10,8 milliar dan 90 ribu dolar Singapura.

Selain Neneng, sidang perdana tersebut juga menghadirikan terdakwa dari jajaran Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi yang diduga turut membantu memuluskan perizinan proyek tersebut.

Para terdakwa tersebut diduga mendapatkan uang suap dari pejabat PT Lippo Cikarang dengan jumlah yang berbeda-beda.

"Para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam rinciannya Jaksa menyebutkan terdakwa Jamaludin menerima Rp1,2 miliar, terdakwa Dewi Tisnawati menerima Rp 1 miliar dan 90 ribu dolar Singapura, terdakwa Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp 952 juta dan terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp 700 juta.

Jaksa juga dalam persidangan menyebutkan adanya aliran dana ke Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi yang masih belum berstatus sebagai tersangka.

"Di dalam dakwaan kami uraikan ada enam peristiwa pemberian dan itu akan kami uji didalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang sebelumnya sudah disidangkan," kata Jaksa.

Ia mengatakan, fakta-fakta di persidangan terdakwa Billy Sindoro Cs akan menjadi pertimbangan di perkara sidang Neneng sebagai terduga penerima uang suap tersebut.

"Sementara perkara sebelumnya kan sudah kita tuntut, sudah kita uraikan fakta-fakta persidangannya, itu akan menjadi pertimbangan di perkara yang ini," katanya.

Neneng serta terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, nama Bos Lippo Group, James Riady kembali disebut jaksa saat sidang perdana dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin beserta empat terdakwa lainnya. Peran James disebutkan oleh jaksa pernah menemui Neneng dan mengajukan sejumlah perizinan mendirikan bangunan terkait dengan proyek Meikarta.

"Pertemuan tersebut membicarakan tentang perkembangan perizinan pembangunan Meikarta," kata Jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa menyebut James bersama terdakwa Billy Sindoro menemui Neneng sekitar Januari 2018. Selanjutnya pada sekitar Mei 2018, Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama mengajukan permohonan IMB untuk proyek Meikarta sejumlah 53 apartemen dan 13 basement. Dalam proses itu, jaksa menduga ada proses tindak pidana korupsi dalam bentuk penyuapan yang diduga dilakukan oleh pihak Meikarta kepada jajaran Pemkab Bekasi.

"(Suap diberikan) agar para terdakwa (Neneng beserta yang lainnya) memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa, yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata Jaksa KPK. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ajak Publik Kawal Sidang Bupati Bekasi cs di Kasus Suap Meikarta

KPK Ajak Publik Kawal Sidang Bupati Bekasi cs di Kasus Suap Meikarta

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:48 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Segera Disidang

Berkas Perkara Lengkap, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Segera Disidang

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 05:12 WIB

James Riady Datang Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Proyek Meikarta

James Riady Datang Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Proyek Meikarta

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 13:50 WIB

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Korupsi Proyek Meikarta

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Korupsi Proyek Meikarta

News | Senin, 28 Januari 2019 | 14:31 WIB

Periksa Tjahjo Kumolo, KPK Telisik Rapat Komisi II DPR soal Meikarta

Periksa Tjahjo Kumolo, KPK Telisik Rapat Komisi II DPR soal Meikarta

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 20:36 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB