Namun, permintaan maaf Ratna belumlah cukup. Ratna diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang saat hendak melakukan perjalanan menuju ke Chile untuk menghadiri acara internasional.
Ratna disangkakan dengan pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kasus hoaks ini, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
Setelah seluruh berkas dinyatakan siap, Ratna Sarumpaet dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) pukul 09.00 WIB. Pihak kepolisian pun akan mngerahkan pasukan untuk mengamankan jalannya sidang Ratna Sarumpaet.