Kisah Ratna Sarumpaet Dirangkul Prabowo Tapi Berujung Dipenjara

Kamis, 28 Februari 2019 | 08:25 WIB
Kisah Ratna Sarumpaet Dirangkul Prabowo Tapi Berujung Dipenjara
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) berada di mobil tahanan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, permintaan maaf Ratna belumlah cukup. Ratna diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang saat hendak melakukan perjalanan menuju ke Chile untuk menghadiri acara internasional.

Ratna disangkakan dengan pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kasus hoaks ini, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Setelah seluruh berkas dinyatakan siap, Ratna Sarumpaet dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) pukul 09.00 WIB. Pihak kepolisian pun akan mngerahkan pasukan untuk mengamankan jalannya sidang Ratna Sarumpaet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI