TNI Aktif Isi Jabatan Sipil, Komnas HAM: Nggak Boleh, Clear itu Nggak Boleh

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 01 Maret 2019 | 15:08 WIB
TNI Aktif Isi Jabatan Sipil, Komnas HAM: Nggak Boleh, Clear itu Nggak Boleh
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M Choirul Anam. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M Choirul Anam menilai wacana penempatan perwira aktif TNI di kementerian atau lembaga bertentangan dengan Undang-undang. Undang-undang yang dimaksud Anam yakni Pasal 39 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan Pasal 47 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ayat 2.

Anam juga menyebut wacana penempatan perwira aktif TNI juga bertentangan dengan semangat reformasi soal dwifungsi ABRI.

"Nggak boleh, clear itu nggak boleh, karena bertentangan dengan Undang-undang. Yang pasti pasal 47 ayat 2 itu membatasi," ujar Anam dalam diskusi publik Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer Dalam Urusan Sipil di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

"Yang kedua adalah bertentangan dengan semangat reformasi dan kekecewaan publik soal dwifungsi ABRI," lanjut dia.

Karena itu, Anam menyarankan perlu adanya visi yang jelas dari instansi TNI dan pemerintah untuk menyelesaikan polemik wacana penempatan TNI di kementerian/lembaga. Hal tersebut kata dia bertujuan untuk mendorong TNI agar bersikap profesional.

"Harus ada visi yang jelas, salah satu visi yang jelas adalah tunduk kepada hukum, jangan polemik saat ini tentara aktif mau ditaruh ke institusi sipil menurut saya nggak bisa, itu tidak hanya soal hukum tdk bisa tapi juga komitmen kita untuk menjaga supremasi sipil mendorong TNI agar profesional," tutur Anam.

Kemudian Anam juga menyarankan agar perwira aktif TNI pensiun terlebih dahulu sebelum menempati jabatan sipil.

"Bagaimana jalan keluarnya ya pensiun, Jangan juga kontradiksi kita memperpanjang usia pensiun di level bawah itu juga kontradiksi. Nah kalau institusi tersebut mendorong bentuk profesionalisme dengan tentara yang memiliki keterampilan dan dia pensiun misalnya kan ngggak mengurangi profesionalisme," ucap dia.

"Misalnya kita butuh orang yang memahami tentang laut dan berenang dengan baik setelah pensiun dia nggak bisa kan nggak mungkin. Jadi memang satu-satunya jalan ya pensiun," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Minta Pasukan TNI-Polri Jaga Jakarta Selama Pemilu

Anies Minta Pasukan TNI-Polri Jaga Jakarta Selama Pemilu

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 11:08 WIB

Ombudsman Sebut TNI Aktif Jabat Jabatan Sipil Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman Sebut TNI Aktif Jabat Jabatan Sipil Berpotensi Maladministrasi

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 12:12 WIB

Usut Pelanggaran HAM, Prabowo Akan Tunjuk Jaksa Agung dari Non Parpol

Usut Pelanggaran HAM, Prabowo Akan Tunjuk Jaksa Agung dari Non Parpol

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 15:31 WIB

Ke Komnas HAM, Tim Prabowo Tak Singgung Pelanggaran HAM Masa Lalu

Ke Komnas HAM, Tim Prabowo Tak Singgung Pelanggaran HAM Masa Lalu

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 11:45 WIB

Ditanya Sikap Jokowi Soal Aksi Kamisan, Begini Respons TKN

Ditanya Sikap Jokowi Soal Aksi Kamisan, Begini Respons TKN

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 13:50 WIB

Terkini

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB