Waspada, Perampok Modus Nasi Padang Berkeliaran Incar Sopir Truk

Sabtu, 02 Maret 2019 | 18:10 WIB
Waspada, Perampok Modus Nasi Padang Berkeliaran Incar Sopir Truk
barang bukti mobil truk yang sempat digasak kawanan perampok. (Suarajatimpost.com)

Suara.com - Polisi telah meringkus lima pelaku terkait kasus perampokan sopir truk dengan modus menggunakan menu masakan warung rumah padang yang telah campur obat tidur. Dalam kasus ini, polisi telah meringkus lima pelaku begal berinisial Gendon (30), Gunawan (53),  AAP (38), GH (46), dan H. Usman (53).

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton menjelaskan kelima tersangka yang dibekuk pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu itu memiliki peran masing masing saat melakukan aksi begal terhadap sopir truk.

"Berawal dari lima pelaku mencari sasaran jasa angkutan barang menggunakan sarana truk untuk diorder di Kediri, setelah mendapatkan jasa angkutan, kemudian pelaku TPK (53) berjanjian dengan pemilik truk untuk muat barang di Daerah Pare Kediri," kata Faisal seperti dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Sabtu (2/3/2019).

Saat melancarkan aksinya, kata dia, empat pelaku bertugas membuntuti kendaraan sang sopir dengan menggunakan mobil jenis Honda Mobilio. Sebelum itu, mereka sudah menunggu sasaran di di Masjid Mojokerto. Saat sopir truk berhenti di tengah perjalanan untuk beristirahat, kata Faisal, salah satu pelaku lalu memberikan makanan menu nasi padang ke korban secara cuma-cuma. 

"Untuk keempat pelaku mengawal dari belakang dengan mengendarai mobil Mobilio, di perjalanan truk berhenti dan pelaku NA alias gendon memberikan sebungkus nasi padang yang sudah dicampuri obat bius kepada sopir," ujarnya.

Korban pun teler setelah obat bius yang dicampur dalam nasi padang itu bereaksi. Salah satu kawanan dari perampok itu pun langsung mengambil alih kemudi sang sopir. Nahasnya, saat perampasan mobil truk itu terjadi, komplotan begal ini lalu menurunkan sang sopir ke sebuah warung di pinggir jalan.

"Sopir dibawa dan diturunkan di dekat warung pinggir jalan daerah caruban madiun, selanjutnya truk dibawa kabur ke Semarang dan dijual di Semarang," kata dia.

Akibat perbuatannya itu, ketujuhnya kini telah ditetapka sebagai tersangka. Kelima orang yang berperan merampok truk tersebut dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke – 1e, Ke-2e, Ke-3e KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk dua penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan anncaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

"Kelima pelaku dan dua penadah beserta barang bukti Satu truk dan satu mobil mobilio diamankan di Polres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga: Ojol Terlihat Cuma Mondar-mandir di Maps, Kena Setan Keder?

Sumber: Suarajatimpost.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI