Array

Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Sidangkan Ketua KPU Palembang

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 04 Maret 2019 | 18:43 WIB
Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Sidangkan Ketua KPU Palembang
Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani menjalani sidang kode etik yang digelar DKPP, Senin (4/3/2019). [Suara.com/Andhiko Tungga Alam]

Suara.com - Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Eftiyani yang diduga pernah terlibat dalam politik praktis, Senin (4/3/2019).

Efriayani dituduh pernah menjadi saksi dan mendukung salah satu pasangan calon, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel 2018 lalu. Dugaan tersebut bisa berdampak secara administrasi, karena sudah menyalahi persyaratan untuk menjadi komisioner KPU.

Agenda sidang kode etik tersebut dipimpin Ketua majelis Prof Muhammad selaku anggota DKPP, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, dan unsur KPU. Muhammad menjelaskan, dalam sidang yang dilakukan DKPP mengagendakan pemeriksaan Eftiyani yang dituduh berafiliasi dengan partai politik.

Jika benar terbukti, maka tuduhan tersebut bertentangan dengan amanat UU No 7 tahun 2017 yang menyebut calon atau anggota penyelenggara Pemilu tidak boleh berafilisasi paling tidak lima tahun sebelumnya dari kegiatan-kegiatan partai politik.

"Pengadu mendalilkan, bahwa saudara teradu dalam hal ini, Ketua KPU Palembang, pernah menjadi saksi dalam sebuah rekapitulasi Pemilihan Gubernur Sumsel di tahun 2018 lalu," katanya.

Dalam hasil sidang sementara, DKPP sudah mendengarkan pokok-pokok aduan serta bantahan yang disampaikan teradu. Selanjutnya dalam waktu paling lambat tujuh hari kedepan akan dibahas dalam pleno internal DKPP.

"Dalam pleno, nanti akan diputuskan apakah saudara teradu ini terbukti melanggar kode etik atau tidak," katanya.

Jika nantinya benar terbukti, maka akan dilihat derajat pelanggaran etiknya. DKPP, lanjut Muhammad, ingin memastikan bahwa anggota KPU itu bukan bagian dari kekuatan partai politik, jadi harus netral, dan tidak boleh partisan.

Menurutnya, beberapa daerah lain juga ada kasus sejenis seperti yang terjadi di Palembang. Ia mencontohkan, ada yang tidak menjadi anggota partai tapi ikut dalam kegiatan partai, sehingga perlu dilihat derajat pelanggaran etiknya.

Baca Juga: Cekcok hingga Tebas Jari, Septer Tewas Usai Ditembak Polisi

Sementara itu, Eftiyani mengaku menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis dewan kode etik DKPP. Menurutnya, apapun keputusannya harus dipatuhi serta dihormati. Keputusan tersebut merupakan yang terbaik untuk semua.

"Saya yakin tidak melanggar. Untuk saat ini yang jelas saya pribadi berkonsentrasi untuk melaksanakan Pemilu serentak di Palembang agar berlangsung sukses dan aman," katanya.

Kontributor : Andhiko Tungga Alam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI