Hal ini menunjukkan bahwa pembagian peran dalam penanganan penyandang disabilitas telah diatur dengan tegas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Adanya UU no 8/2018 tentang penyandang disabilitas ini menuntut sinergi kerjasama lintas sektor dan berkesinambungan.
Kemensos Pastikan Regulasi Tak Akan Hambat Layanan pada Disabilitas
Selasa, 05 Maret 2019 | 11:16 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
12 Februari 2026 | 07:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI