Hal ini menunjukkan bahwa pembagian peran dalam penanganan penyandang disabilitas telah diatur dengan tegas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Adanya UU no 8/2018 tentang penyandang disabilitas ini menuntut sinergi kerjasama lintas sektor dan berkesinambungan.
Kemensos Pastikan Regulasi Tak Akan Hambat Layanan pada Disabilitas
Selasa, 05 Maret 2019 | 11:16 WIB

BERITA TERKAIT
UMKM Penyandang Disabilitas Masih Kesulitan Raih Akses Pelatihan Hingga Modal
15 September 2025 | 13:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI