Hal ini menunjukkan bahwa pembagian peran dalam penanganan penyandang disabilitas telah diatur dengan tegas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Adanya UU no 8/2018 tentang penyandang disabilitas ini menuntut sinergi kerjasama lintas sektor dan berkesinambungan.
Kemensos Pastikan Regulasi Tak Akan Hambat Layanan pada Disabilitas
Selasa, 05 Maret 2019 | 11:16 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bansos Penebalan Tambahan Rp400 Ribu per Orang dari Kemensos Cair Juni, Ini Kriteria yang Berhak
11 Juni 2025 | 14:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI