Hal ini menunjukkan bahwa pembagian peran dalam penanganan penyandang disabilitas telah diatur dengan tegas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Adanya UU no 8/2018 tentang penyandang disabilitas ini menuntut sinergi kerjasama lintas sektor dan berkesinambungan.
Kemensos Pastikan Regulasi Tak Akan Hambat Layanan pada Disabilitas
Selasa, 05 Maret 2019 | 11:16 WIB
BERITA TERKAIT
Kejar Tayang: Pemerintah Pastikan 17 Juta KPM Terima BLT Kesra Rp900 Ribu Via Kantor Pos
30 Desember 2025 | 14:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI