Hal ini menunjukkan bahwa pembagian peran dalam penanganan penyandang disabilitas telah diatur dengan tegas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Adanya UU no 8/2018 tentang penyandang disabilitas ini menuntut sinergi kerjasama lintas sektor dan berkesinambungan.
Kemensos Pastikan Regulasi Tak Akan Hambat Layanan pada Disabilitas
Selasa, 05 Maret 2019 | 11:16 WIB

BERITA TERKAIT
Kisah Disabiltas Tetap Semangat Jalan Kaki hingga Ratusan Kilometer Demi Antar Makanan
07 Agustus 2025 | 11:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI