Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 06 Maret 2019 | 19:04 WIB
Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
Eddy Sindoro, terdakwa suap Panitera PN Jakpus divonis 4 tahun penjara. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Eddy yang sempat menjadi buronan KPK itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili menyatakan telah terbukti terdakwa Eddy Sindoro secara sah dan meyakinkan bmelakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Hariono dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019) malam.

Hakim Hariono menyebut Eddy telah menyuap Panitera PN Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp 150 Juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat. Menurutnya, pemberian suap Rp 100 juta itu ditujukan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT. Metropolitan Tirta Perdana (PT. MTP).

Sedangkan, uang Rp 50 juta dan 50 USD digunakan untuk pengajukan permohonan PK PT Across Asia Limited (PT AAL), meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Eddy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni kurungan penjara lima tahun.

Dalam sidang putusan itu, Eddy Sindoro mengaku menerima vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

"Yang mulia majelis hakim penjelasan dalam pertimbangan dan putusan saya sangat terkejut. Tapi karena saya percaya majelis hakim mewakili Tuhan, saya terima," ungkap Eddy

Terkait kasus ini, Eddy Sindoro dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menderita karena Jaksa, Eddy Sindoro: Saya sampai Berseru pada Tuhan

Menderita karena Jaksa, Eddy Sindoro: Saya sampai Berseru pada Tuhan

News | Senin, 04 Maret 2019 | 21:48 WIB

Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara karena Suap Panitera

Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara karena Suap Panitera

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 19:56 WIB

Eddy Sindoro Sebut Keberadaanya di Luar Negeri untuk Menjalani Pengobatan

Eddy Sindoro Sebut Keberadaanya di Luar Negeri untuk Menjalani Pengobatan

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 19:44 WIB

Eddy Sindoro Bantah Bukti Percakapan Suap PN Jakpus Punya Jaksa

Eddy Sindoro Bantah Bukti Percakapan Suap PN Jakpus Punya Jaksa

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 17:55 WIB

Jaksa KPK Persoalkan Saksi Ahli Digital Forensik Kuasa Hukum Eddy Sindoro

Jaksa KPK Persoalkan Saksi Ahli Digital Forensik Kuasa Hukum Eddy Sindoro

News | Senin, 18 Februari 2019 | 18:37 WIB

Terkini

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB