Jaksa KPK Persoalkan Saksi Ahli Digital Forensik Kuasa Hukum Eddy Sindoro

Senin, 18 Februari 2019 | 18:37 WIB
Jaksa KPK Persoalkan Saksi Ahli Digital Forensik Kuasa Hukum Eddy Sindoro
Kuasa hukum Eddy Sindoro menghadirkan Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Yudi Prayudi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Kuasa hukum Eddy Sindoro menghadirkan Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Yudi Prayudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/2/2019). Yudi dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan terdakwa guna menguji keabsahan bukti suara hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat beradu argumen dengan penasihat hukum terdakwa Eddy Sindoro terkait saksi ahli Yudi Prayudi yang dihadirkan di dalam sidang lanjutan suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

Jaksa Basir beranggapan, pertanyaan yang terus dilontarkan oleh penasihat hukum terhadap saksi ahli jauh dari konteks sebagai keahliannya dalam bidang digital forensik.

"Kalau pertanyaan soal digital forensik kami sangat menghormati. Tapi kalau kemudian diperluas kami hanya ingin mengetahui apakah mengenai akustik vibrasi dan suara itu bagian dari keahlian ahli (Yudi) atau tidak ?," kata Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Terkait itu, Majelis Hakim meminta kepada saksi ahli untuk menjawab yang diketahui saja terkait pertanyaan yang dilontarkan penasihat hukum.

"Kalau nanti ahli ini tidak berkemampuan menjawab, beliau juga tidak akan menjawab," ujar Majelis Hakim.

Selanjutnya tim penasihat hukum mengatakan tidak akan keluar konteks saat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli. Yang terpenting bagi tim kata dia, penasehat hukum ahli dapat memberikan sesuai keahliannya sebagai saksi ahli digital forensik.

"Jadi biarkan kami bertanya, kami tidak akan menyimpang dari digital forensik sesuai apa yang dikuasai ahli," kata tim penasihat hukum.

Selanjutnya saksi ahli Yudi kembali menjabarkan sesuai keahliannya dihadapan majelis hakim.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sekda Papua Sebagai Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK

"Pada prinsipnya karena masih babian dari audio dan digital forensik maka mekanisme standar itu tetap dipenuhi, ada proses-proses awal, ada proses eksaminasibada proses eksplorasi, dalam analisis memang disesuaikan dengan pemeriksaannya," tutup Yudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI