Array

Tolak Penangkapan, Guntur: Lagu yang Dikutip Robertus Populer di Era Orba

Kamis, 07 Maret 2019 | 12:50 WIB
Tolak Penangkapan, Guntur: Lagu yang Dikutip Robertus Populer di Era Orba
Robertus Robet. (Istimewa)

Suara.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli mengaku menolak terkait penangkapan terhadap dosen yang juga aktivis Robertus Robet lantaran diduga menghina institusi TNI saat menggelar aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu.

"Saya menolak penangkapan terhadap Robertus Robet @Republik_Baru, kritik Robert thdp ABRI & Dwi fungsi masa lalu, bukan TNI saat ini," ujar Guntur melalui akun twitternya @GunRomli, Kamis (7/3/2019).

Guntur menilai lirik Mars ABRI yang dinyanyikan Robertus saat aksi Kamisan sangat populer di kalangan aktivis saat mantan Presiden Soeharto masih berkuasa. Menurutnya, lagu tersebut diciptakan sebagai bentuk penolakan aktivis 98 terhadap keberadaan dwi fungsi ABRI.

"Lagu yg dikutip Robertus Robet @Republik_Baru sangat populer menjelang runtuhnya Orde Baru, Robert mengutip lagu sejarah perlawanan thdp dwi fungsi ABRI, dia tdk mengganti kata ABRI dgn TNI," tulis Guntur.

Dalam akun twitternya, Guntur juga mengunggah video di youtube dengan judul " Dr. ROBERTUS ROBERT TOLAK TNI".

"Silakan tonton orasi Robertus Robet @Republik_Baru yg bagus ini, pesan orasi dia adlh perlawanan thdp dwi fungsi ABRI, dia memuji reformasi TNI saya setuju dgn orasi dia," tulis Guntur.

Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.

Dalam aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang belakangan viral. Dalam video itu, Robet diduga menyanyi dengan memelesetkan Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI.

Hingga kini Robet masih berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Telkomsel Tata Ulang Pita Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI