Aktivis Robertus Robet Ditangkap Polisi, Begini Penjelasan Tim Advokasi

Bangun Santoso

Kamis, 07 Maret 2019 | 07:30 WIB
Aktivis Robertus Robet Ditangkap Polisi, Begini Penjelasan Tim Advokasi
Orasi aktivis Robertus Robet di aksi Kamisan 28 Februari 2019. (Captuter video)

Suara.com - Robertus Robet, seorang dosen dan aktivis HAM ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.45 malam pada Rabu (6/3/2019). Ia kemudian dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan pelanggaran UU ITE terkait orasi dalam aksi Kamisan pada 28 Februari lalu.

Berdasarkan keterangan tertulis dari tim advokasi Robertus Robert, yang diterima Suara.com, Kamis (7/3/2019) pagi, alasan penangkapan adalah pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dalam aksi Kamisan tersebut menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil.

Oleh sejumlah aktivis, rencana itu dinilai bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Hal ini juga berlawanan dengan agenda reformasi TNI. Memasukan TNI di kementerian-kementerian sipil juga mengingatkan pada dwi fungsi ABRI pada masa Orde Baru yg telah dihapus melalui TAP MPR X/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyemangat dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI.

Robertus Robet juga dinilai tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional. Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru.

Pasal-pasal yang dikenakan adalah pasal-pasal yang selama ini kerap disalahgunakan untuk merepresi kebebasan berekspresi (draconian laws) dan sungguh tidak tepat, Pasal 207 KUHP berbunyi "barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 dalam pertimbangannya mengatakan "dalam masyarakat demokratik yang modern maka delik penghinaan tidak boleh lagi digunakan untuk pemerintah (pusat dan daerah), maupun pejabat pemerintah (pusat dan daerah)."

Bagian lain putusan tersebut mengatakan "Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana, halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht).

baca juga

Sedangkan pasal 28 ayat (2) jo, UU ITE mengatur "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)."

"Penangkapan kepada Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi," tulis tim advokasi Robertus Robet dalam keterangan tertulisnya.

Atas penangkapan itu, tim advokasi menyatakan, pertama, Robet tidak menyebarkan informasi apapun melalui elektronik karena yang dianggap masalah adalah refleksinya.

Kedua, refleksi yang memberikan komentar apalagi atas kajian akademis atas suatu kebijakan tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan.

Ketiga, TNI jelas bukan individu dan tidak bisa "dikecilkan" menjadi kelompok masyarakat tertentu karena TNI adalah lembaga negara.

Berdasarkan hal-hal tersebut, penangkapan terhadap Robertus Robet dinilai tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi.

"Untuk itu, Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan," demikian pernyataan tim advokasi Robertus Robet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Hina TNI, Dosen Robertus Robet Kamis Dini Hari Ditangkap Polisi

Dituduh Hina TNI, Dosen Robertus Robet Kamis Dini Hari Ditangkap Polisi

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 04:36 WIB

12 Tahun Aksi Kamisan, Bukti Pemerintah Tak Serius Usut Pelanggaran HAM

12 Tahun Aksi Kamisan, Bukti Pemerintah Tak Serius Usut Pelanggaran HAM

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 20:20 WIB

Jokowi Janji Jawab Tuntutan Aksi Kamisan di Debat Capres - Cawapres

Jokowi Janji Jawab Tuntutan Aksi Kamisan di Debat Capres - Cawapres

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 15:22 WIB

Inisiator Kamisan: Jokowi-Prabowo Adalah Pelindung dan Pelanggar Kasus HAM

Inisiator Kamisan: Jokowi-Prabowo Adalah Pelindung dan Pelanggar Kasus HAM

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 13:58 WIB

Bara Semangat Pejuang Kamisan di Tengah Panasnya Tahun Politik

Bara Semangat Pejuang Kamisan di Tengah Panasnya Tahun Politik

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:06 WIB

Terkini

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB