"Polisi memang punya hak penyelidikan dan sebagainya, selama masa itu tidak ada hak media untuk menyebarkan material apapun apalagi menghakimi. Ini standar dasar penyelidikan dan pemberitaan media. Saya tidak bermaksud menggurui. Ini masuk skandal pers lho bang Karni."
"UU ITE bahkan menyebut siapapun bisa dipidana jika menyebarkan material yang bukan haknya dari offline ke online yang bisa mencemarkan atau merugikan orang. Bang Karni tahu kerugian immaterial saya dan keluarga?"
"Saya berharap bang Karni yang sudah memulai ini menjadi 'bara' untuk menjadi bagian memadamkannya. Saya bukan kriminal dan persepsi buruk tentang foto-foto yang dimuat sudah meluas. Termasuk dilakukan media lain. Terima kasih."
Lalu, Andi Arief di kicauan selanjutnya pun melampirkan unggahan Kode Etik Jurnalistik terkait cara pemberitaan dan menyatakan pendapat.
"Kecermatan dan sumber dimuat di sini, sekali lagi saya tidak menggurui bang @karniilyas dan pers Indonesia," cuit Andi Arief.
![Nukilan kode etik jurnalistik. [Twitter]](https://media.suara.com/pictures/original/2019/03/11/24521-nukilan-kode-etik-jurnalistik.jpg)