Polisi Bongkar Modus Jual Narkoba Dibungkus Abon Lele dan Teri Medan

Rabu, 13 Maret 2019 | 15:15 WIB
Polisi Bongkar Modus Jual Narkoba Dibungkus Abon Lele dan Teri Medan
Jaringan narkotika dengan modus menyimpan sabu di dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan terungkap. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama pidana maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 11 tersangka jaringan narkoba Banjarmasin - Jakarta dengan modus menyimpan sabu dan pil ekstasi di dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan. Sebanyak 11 tersangka tersebut berinisial HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,5 kilogram sabu, 57.578 pil ekstasi, dan 15,19 gram ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI