Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Ditangkap KPK

Pebriansyah Ariefana | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 15 Maret 2019 | 21:16 WIB
Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Ditangkap KPK
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (romahurmuziy.com)

Suara.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jumat (15/3/2019). Pria yang kerap disapa Romahurmuziy itu diamankan atas dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang pecahan rupiah. Tak hanya itu, selain Romahurmuziy ada 4 orang lainnya yang turut diamankan oleh KPK.

Penangkapan Romahurmuziy menambah daftar panjang kasus korupsi yang dilakukan oleh ketua umum partai politik. Selain Rommy, masih ada beberapa ketua umum partai yang diciduk oleh KPK.

Berikut Suara.com merangkumnya untuk Anda.

1.  Luthfi Hasan Ishaaq

Pimpinan partai politik pertama yang diciduk KPK adalah Luthfi Hasan Ishaaq. Anggota DPR sekaligus Presiden PKS periode 2009-2014 ini diciduk oleh petugas KPK pada Rabu, 30 Januari 2013.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian. Atas perbuatannya, Luthfi digancar dengan vonis hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subside kurungan 1 tahun penjara.

2.  Anas Urbaningrum

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Februari 2013. Anas terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek pembangunn GOR Hambalang.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Anas mengundurkan diri dari jabatan tertinggi di Partai Demokrat yang diembannya. Anas divonis menjalani hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside 3 bulan penjara.

3.  Suryadharma Ali

Jauh sebelum Rommy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Ketua Umum PPP pendahulunya, yakni Suryadharma Ali ditetapkan sebgai tersangka. Suryadharma tersangkut kasus korupsi dana haji.

Pria yang juga menjadi Menteri Agama itu divonis menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 330 juta subside 2 bulan kurungan. Usai melakukan banding, masa tahanan Suryadharma justru diperberat menjadi 10 tahun penjara.

4.  Setya Novanto

Ketua Umum Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi e-KTP. Sebelum menjalani persidangan, Setya Novanto sempat membuat drama panjang yang mengulur penangkapannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rommy Ditangkap, Maruf: Pemberantasan Korupsi Era Jokowi Semakin Canggih

Rommy Ditangkap, Maruf: Pemberantasan Korupsi Era Jokowi Semakin Canggih

News | Jum'at, 15 Maret 2019 | 18:08 WIB

Pengamat: Penangkapan Romahurmuziy Akan Digoreng, TKN Waspada

Pengamat: Penangkapan Romahurmuziy Akan Digoreng, TKN Waspada

News | Jum'at, 15 Maret 2019 | 17:04 WIB

4 Pernyataan Romahurmuziy Dukung Jokowi, Revisi Doa sampai Inisial M

4 Pernyataan Romahurmuziy Dukung Jokowi, Revisi Doa sampai Inisial M

News | Jum'at, 15 Maret 2019 | 17:12 WIB

Terkini

Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi

Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:37 WIB

Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!

Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:33 WIB

Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur

Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:32 WIB

Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara

Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:24 WIB

MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat

MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:22 WIB

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:18 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:14 WIB

Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya

Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:11 WIB

WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil

WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:05 WIB

Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim

Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:59 WIB