4 Fakta yang Terjadi Usai Romahurmuziy Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka

Minggu, 17 Maret 2019 | 07:40 WIB
4 Fakta yang Terjadi Usai Romahurmuziy Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka
Ketua Umum PPP Romahurmuziy memakai rompi tahanan saat berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pendukung Jokowi - Maruf Amin yang juga politisi PPP, Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/3/2019) kemarin. Dia dituduh melakukan pemulusan pengaturan jabatan di Kementerian Agama.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris untuk memuluskan jabatan mereka sebagai pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.

Berikut 4 faktar setelah Romahurmuziy ditangkap dan jadi tersangka korupsi:

1. Dua Pejabat Kemenag Akan Dipecat

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka), Senin (4/3/2019). [Suara.com/Sri Handayani]
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka), Senin (4/3/2019). [Suara.com/Sri Handayani]

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam waktu dekat akan pecat dua pejabat di Kementerian Agama yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait jual beli jabatan. Keduanya diketahui memberikan uang suap kepada Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Dua pejabat tersebut yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

"Segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK," kata Lukman di Kantor Kemenag, di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019) malam.

Lukman menegaskan, Kemenag tak akan memberikan bantuan hukum kepada Muafaq dan Haris yang sudah terjerat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Menteri Agama Siap Dipanggil KPK Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

"Tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun," tegas Lukman.

Lukman kemudian meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan kementerian agama untuk bekerjasama dengan KPK untuk secepatnya menuntaskan kasus jual beli jabatan.

Selain itu Lukman akan segera melakulan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama.

"Ini semua agar benar benar dapat mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme," tutup Lukman.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris untuk memuluskan jabatan mereka sebagai pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI