Bawaslu Ungkap Kesalahan KPU Hingga WNA Masuk DPT Pemilu 2019

Selasa, 19 Maret 2019 | 12:42 WIB
Bawaslu Ungkap Kesalahan KPU Hingga WNA Masuk DPT Pemilu 2019
Diskusi bertajuk DPT Pilpres Kredibel atau Bermasalah? di Seknas Prabowo - Sandiaga Uno, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019). (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu ungkap kesalahan KPU hingga WNA masuk DPT Pemilu 2019. Warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP dan masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019 yang dilakukan KPU tidak dilakukan secara faktual.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan dari hasil kajian Bawaslu dilapangkan banyak pemilih yang tidak didatangi petugas KPU saat melakukan coklit data pemilih 2019. Bagja menuturkan pasca ditemukan adanya WNA yang masuk DPT Pemilu 2019 di daerah Cianjur, Bawaslu langsung melakukan penyelidikan dan membuat rapat bersama dengan KPU dan Disdukcapil Kemendagri.

Semakin itu, kata Bagja Bawaslu juga melakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk mengetahui apa penyebab WNA tersebut bisa masuk kedalam DPT.

"Kenapa WNA itu muncul dan inilah yang menjadi kritikan kami ke teman-teman KPU ada satu kesimpulan bahwa coklit yang dilakukan ada kesalahan prosedur yanh dilakukan KPU, itu yang kami temukan," kata Bagja dalam sebuah diskusi bertajuk DPT Pilpres Kredibel atau Bermasalah? di Seknas Prabowo - Sandiaga Uno, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

Selain itu, Bagja juga mengungkapkan dari hasil penelusuran Bawaslu di lapangan juga menemukan satu permasalahan lain. Menurutnya, dari hasil penelusuran di lapangan justru ditemukan WNA yang masuk ke dalam DPT justru tidak memiliki e-KTP, melainkan hanya memiliki surat keterangan perekaman e-KTP.

"Ada satu masalah lagi, WNA yang masuk ke dalam DPT tersebut tidak mempunyai KTP elektronik akan tetapi punya surat rekam KTP elektronik. Jadi yang diperiksa adalah surat keterangan perekaman KTP elektronik, bukan KTP elektronik," ungkapnya.

Untuk itu, kata Bagja, dari hasil temuan tersebut Bawaslu menyimpulkan adanya WNA yang masuk ke dalam DPT disebabkan karena coklit yang dilakukan KPU tidak sepenuhnya dilakukan dengan faktual dari rumah ke rumah.

Yang mana seharusnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan Pemilu coklit harus dilakukan dengan cara mendatangkan dari rumah ke rumah.

"Kajian Bawaslu temukan 10 rumah yang didatangi langsung oleh KPU, 1 sampai 2 rumah saat coklit tidak didatangi oleh petugas," kata Bagja.

Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Larang Paslon Bawa Contekan dan Gadget saat Debat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI