Sebelum Jual Beli Jabatan Rommy, Ini 4 Skandal Korupsi Lain di Kemenag

Pebriansyah Ariefana | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 19 Maret 2019 | 14:57 WIB
Sebelum Jual Beli Jabatan Rommy, Ini 4 Skandal Korupsi Lain di Kemenag
Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat di mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Penangkapan mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy mengejutkan banyak pihak. Salah satu anggota dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin terbukti telah melakukan jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Dari tangan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, penyidik KPK menemukan bukti uang tunai ratusan juta. Pihak KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dari kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan juga kantor PPP.

Ternyata, kasus jual beli Rommy, bukan sekali terjadi di Kementerian Agama. Ada beberapa kasus korupsi lainnya yang bersarang di Kementerian Agama. Berikut Suara.com merangkum ulasannya untuk Anda.

1.   Dana Abadi Umat

Menteri Agama era Presiden Megawati Soekarnoputri Said Agil Husin Al Munawar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana abadi umat 2002-2004. Said terbukti menggunakan dana abadi umat untuk penyelenggaraan haji dikelola secara pribadi oleh said dan dikirim ke tiga rekening berbeda.

Akibat korupsi yang dilakukan oleh Said Agil, negara dirugikan sebesar Rp 719 miliar. Pengadilan memutuskan Said bersalah dan divonis menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

2.   Pengadaan Al Quran dan Lab Madrasah Tsanawiyah

Pengadaan Al Quran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah pun tak luput dari target korupsi untuk memperkaya diri. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zulkarnaen Djabar yang menjadi anggota Badan Anggaran DPR RI dari fraksi Golkar,  Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Dendy Prasetya yang mengelola proyek.

Akibat kasus ini, negara dirugikan hingga mencapai Rp 27 miliar. Kini, Zulkarnaen divonis menjalani 15 tahun penjara, Fahd divonis 4 tahun penjara dan Dendy divonis 8 tahun penjara.

3.   Dana Haji

Lagi-lagi Menteri Agama terlilit dalam pusaran kasus korupsi. Kali ini Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Suryadharma Ali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana haji. Suryadharma yang saat itu menjadi Ketua Umum PPP juga langsung dipecat dari jabatan politisnya.

Akibat ulah Suryadharma, negara dirugikan hingga mencapai Rp 2,325 miliar. Suryadharma pun divonis menjalani 6 tahun penjara. Saat Suryadharma mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta justru menambah vonis Suryadharma menjadi 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subside 6 bulan kurungan serta mengembalikan uang sebesar Rp 2,325 miliar.

4.   Rapat fiktif Rp 1,1 Miliar

Kepala Bagian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Maryatun Sanusi dan Kasubag Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Iyan Sofyan ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terbukti telah melakukan korupsi dengan membuat rapat fiktif di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar.

Keduanya terbukti memanipulasi Rakor pelaksanaan anggaran tahun 2014, kegiatan penyusunan LK bagian keuangan, kegiatan penyusunan rencana kerja bagian keuangan, kegiatan himpunan pengelolaan keuangan APBN program pendidikan dasar. Keduanya dikenakan Pasal 2 sub 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Coba Intervensi Kasus Suap Jual Kemenag, KPK Ancam Pidanakan Pelakunya

Coba Intervensi Kasus Suap Jual Kemenag, KPK Ancam Pidanakan Pelakunya

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 14:40 WIB

Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop

Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 09:17 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Tunggu Waktu Diperiksa KPK

Menteri Agama Lukman Hakim Tunggu Waktu Diperiksa KPK

News | Senin, 18 Maret 2019 | 21:47 WIB

Buntut Kasus Rommy, KPK Bidik Suap Jual Beli Jabatan di Daerah Lain

Buntut Kasus Rommy, KPK Bidik Suap Jual Beli Jabatan di Daerah Lain

News | Senin, 18 Maret 2019 | 19:30 WIB

Selain Kantor Menag, Ruangan Bendahara PPP Ikut Digeledah KPK

Selain Kantor Menag, Ruangan Bendahara PPP Ikut Digeledah KPK

News | Senin, 18 Maret 2019 | 18:10 WIB

Hadiri Debat Ketiga, Habiburokhman: Siapa Tahu Bisa Ketemu Romahurmuziy

Hadiri Debat Ketiga, Habiburokhman: Siapa Tahu Bisa Ketemu Romahurmuziy

News | Minggu, 17 Maret 2019 | 19:20 WIB

Terkini

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!

Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:13 WIB

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:05 WIB

Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi

Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:00 WIB

Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:46 WIB

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:37 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya

Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:34 WIB

PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa

PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:22 WIB