KPK Yakin Hakim Vonis Terdakwa Advokat Lucas Sesuai Tuntutan Jaksa

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 20 Maret 2019 | 12:55 WIB
KPK Yakin Hakim Vonis Terdakwa Advokat Lucas Sesuai Tuntutan Jaksa
Advokat Lucas keluar gedung KPK usai diperiksa atas dugaan membantu pelarian ke luar negeri tersangka mantan bos Lippo Group Edy Sindoro, di Jakarta, Selasa dini hari (2/10/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengharapkan Majelis Hakim Tindak Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menerima seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK untuk terdakwa Advokat Lucas dalam kasus merintangi penyidikan terhadap Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal untuk Advokat Lucas.

"Harapannya tentu seluruh dakwaan dan bukti-bukti KPK diterima dan terdakwa dijatuhi vonis maksimal sesuai perbuatannya," kata Febri digedung merah putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).

Menurut Febri, semua bukti yang disampaikan oleh jaksa dari KPK selama proses persidangan telah membuktikan perbuatan Lucas, yang membantu Eddy Sindoro ke luar negeri.

"Mulai dari saksi-saksi yang mengetahui langsung rangkaian perstiwa upaya dugaan menghalang-halangi penyidikan hingga bukti elektronik komunikasi yang didukung oleh ahli," ucap Febri.

Febri mengatakan, tak mempermasalahkan tim penasehat hukum Lucas membantah semua dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Namun, KPK tetap meyakini keputusan Majelis Hakim akan profesional dan adil.

"KPK ajak masyarakat untuk menyimak bersama-sama putusan hakim, mari sama-sama kita hormati institusi peradilan yang independen dan imparsial," tutup Febri

Terdakwa Lucas, hari ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Di mana dalam jaksa menuntut Lucas dengan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lucas didakwa bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Jerat Partai Bersimbol Islam, Rhoma Irama: Ini Menyakitkan!

Korupsi Jerat Partai Bersimbol Islam, Rhoma Irama: Ini Menyakitkan!

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 12:41 WIB

Kasus Suap 'Ketok Palu', KPK Periksa 14 Anggota DPRD Jambi

Kasus Suap 'Ketok Palu', KPK Periksa 14 Anggota DPRD Jambi

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 11:53 WIB

Jaksa KPK Ungkap Aliran Suap DAK Kebumen di Sidang Perdana Taufik Kurniawan

Jaksa KPK Ungkap Aliran Suap DAK Kebumen di Sidang Perdana Taufik Kurniawan

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 11:31 WIB

Kasus Suap Ketok Palu, KPK Periksa Puluhan Pejabat Jambi

Kasus Suap Ketok Palu, KPK Periksa Puluhan Pejabat Jambi

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 05:45 WIB

4 Fakta Duit Rp 180 Juta dan 30 Ribu Dolar AS di Laci Meja Menteri Agama

4 Fakta Duit Rp 180 Juta dan 30 Ribu Dolar AS di Laci Meja Menteri Agama

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 07:45 WIB

Terkini

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB